Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda masing-masing Rp150 juta kepada tujuh emiten yang belum juga menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Maret 2014.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis, Jumat (4/7/2014).
Empat dari tujuh emiten itu adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk. (BULL), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB).
Keempatnya juga belum menyerahkan laporan keuangan per 31 Desember 2013. PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO) sudah menyerahkan laporan keuangan 2013 tapi belum membayar denda.
Selanjutnya, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) dan PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) hingga 29 Juni 2014 belum juga menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I/2014 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik.
Sementara itu, PT Graha Layar Prima Tbk. (BLTZ) belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I/2014 yang diaudit oleh akuntan publik. Akibatnya, perseroan dikenakan peringatan tertulis I.
Bursa mencatat status penyampaian laporan keuangan interim kuartal I/2014, dari total 552 perusahaan tercatat yang ada, sebanyak 478 telah menyampaikan laporan keuangan.
Ada 59 yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, ada 8 yang belum menyampaikan laporan keuangan, dan ada 7 yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan.