Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah, Saham Tak Haram?

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan daftar efek syariah setelah dilakukan review berkala atas efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan daftar efek syariah setelah dilakukan review berkala atas efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan Jumat, (23/5/2014), ketentuan itu tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa 20 Mei 2014.

Daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi, pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang memiliki keinginan untuk berinvestasi pada portofolio syariah.

DES ini juga sebagai panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2014.

Saat ini Direktorat Pasar Modal Syariah memproses penyempurnaan regulasi pasar modal syariah, khususnya Peraturan No. IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah yang sudah dalam proses penyusunan Naskah Akademis dan diharapkan peraturan dapat diselesaikan tahun ini.

Menurut rencana, penyempurnaan peraturan penerbitan efek syariah ini nantinya dibagi menjadi beberapa peraturan sesuai dengan jenis efek yang akan diterbitkan (peraturan penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan penerbitan reksa dana syariah, peraturan penerbitan EBA Syariah).

Selain itu, Direktorat Pasar Modal Syariah tengah menyusun Naskah Akademik terkait pengaturan Ahli Syariah dan DPS dan diharapkan dapat diselesaikan tahun ini.

Beberapa substansi penyempurnaan regulasi ini adalah:

1. Pengaturan transaksi syariah di pasar modal
2. Penyederhanaan dokumentasi pernyataan pendaftaran
3. Penyempurnaan kecukupan keterbukaan informasi terkait sukuk
4. Penyempurnaan terkait pedoman kontrak perwaliamanatan sukuk
5. Penyempurnaan pengaturan jenis-jenis reksa dana syariah
6. Pengaturan relaksasi pilihan dan batasan portofolio reksadana syariah
7. Penyempurnaan pengaturan EBA Syariah
8. Pengaturan tentang DPS dan Ahli Syariah dalam penerbitan efek syariah

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper