BISNIS.COM, BATAM--Sebanyak 25 pedagang valuta asing (PVA) di Provinsi Kepulauan Riau menghentikan aktivitasnya pasca pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/3/DPM perihal pembelian valuta asing terhadap Rupiah pada 1 Mei 2013 ini.
Menurut Paulus Amat Tantoso, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Keuangan Kadin Provinsi Kepri, sejak pemberlakuan SE BI Nomor 15/3/DPM itu banyak keluhan yang disampaikan kepada organisasi tersebut.
"Pada prinsipnya pengusaha merasa keberatan dengan surat edaran tersebut, bahkan informasi yang saya terima sebanyak 25 PVA sudah menghentikan aktivitas perdagangannya akibat dari pemberlakuan SE tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/5/2013).
Berdasarkan data yang dimiliki Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Provinsi Kepri, total anggota aktif yang tercatat sebanyak 135 perusahaan, tetapi dengan berhentinya aktivitasnya 25 perusahaan maka diperkirakan jumlah pedagang valas di Kepri tinggal 110 perusahaan.
Amat menjelaskan kondisi saat ini di pasaran valas Kepri sedang mengalami kekurangan persediaan dolar khususnya Singapore Dollar sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan para importir dan pedagang ritel.
"Akibat kondisi tersebut, para pedagang mulai menaikkan harga jual dolar sebesar 30 - 50 poin, sehingga saya yakin harga - harga di pasaran terutama yang berasal dari luar akan mengalami kenaikan," papar dia.
Harga jual Singapore Dollar di pasar valas Batam pada pagi tadi senilai Rp7.782 per Dollar, atau naik 50 poin dari harga kemarin sebesar Rp7.770 per Dollar.
Aturan yang dinilai memberatkan oleh para pedagang valas dalam SE BI Nomor 15/3/DPM itu adalah kewajiban menyertakan dokumen underlying dalam setiap pembelian dolar di bank.
Kewajiban ini dirasa memberatkan bagi pedagang dan juga masyarakat atau perusahaan yang ingin membeli valas.
Muhammad Idrus, Ketua Umum APVA Pusat, menegaskan sejak awal pemberlakuan surat edaran itu pihaknya telah menyatakan penolakan kepada Bank Indonesia.
"Sejak awal kami sudah menolak, dan BI berjanji pada akhir Mei ini akan melakukan evaluasi terkait efektifitas SE tersebut terhadap perdagangan valas. Jadi kami tunggu saya komitmen BI itu," kata dia.
Dia mengatakan APVA Pusat masih menunggu respon dari daerah - daerah terkait pelaksanaan SE BI tersebut terutama terhadap aktivitas perdagangan oleh para pedagang valas.
Sementara itu Minot Purwahono, Deputi Pimpinan Bank Indonesia Batam, menegaskan pemberlakuan SE BI itu sama sekali tidak membatasi pembelian valas oleh pedagang valas di bank.
“Kami berupaya mengendalikan dengan mengeluarkan ketentuan underlying, tapi secara prinsip tidak membatasi para pedagang valas untuk membeli valas,” tuturnya.
Mengenai 25 PVA yang berhenti beroperasi, lanjut dia, sampai hari ini BI Batam belum menerima permintaan penutupan perusahaan perdagangan valas pasca pemberlakuan SE BI tersebut.
Minot mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi oleh BI Pusat mengenai pemberlakuan SE tersebut dan saat ini para pedagang valas dan perbankan diundang agar mengetahui secara detail mengenai peraturan baru tersebut.
“Saat itu memang ada pertanyaan, tapi sejauh ini belum ada keluhan atau keberatan yang masuk ke BI terkait pelaksanaan SE tersebut. Kami akan terus memantau kondisi perdagangan valas di Kepri,” tandasnya.(sus/yop)
Keberatan Menyertakan Dokumen Underlying, 25 Pedagang Valas Setop Operasi
BISNIS.COM, BATAM--Sebanyak 25 pedagang valuta asing (PVA) di Provinsi Kepulauan Riau menghentikan aktivitasnya pasca pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/3/DPM perihal pembelian valuta asing terhadap Rupiah pada 1 Mei 2013 ini.Menurut Paulus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Suyono Saputra
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium