Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberatan Menyertakan Dokumen Underlying, 25 Pedagang Valas Setop Operasi

BISNIS.COM, BATAM--Sebanyak 25 pedagang valuta asing (PVA) di Provinsi Kepulauan Riau menghentikan aktivitasnya pasca pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/3/DPM perihal pembelian valuta asing terhadap Rupiah pada 1 Mei 2013 ini.Menurut Paulus

BISNIS.COM, BATAM--Sebanyak 25 pedagang valuta asing (PVA) di Provinsi Kepulauan Riau menghentikan aktivitasnya pasca pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/3/DPM perihal pembelian valuta asing terhadap Rupiah pada 1 Mei 2013 ini.

Menurut Paulus Amat Tantoso, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Keuangan Kadin Provinsi Kepri, sejak pemberlakuan SE BI Nomor 15/3/DPM itu banyak keluhan yang disampaikan kepada organisasi tersebut.

"Pada prinsipnya pengusaha merasa keberatan dengan surat edaran tersebut, bahkan informasi yang saya terima sebanyak 25 PVA sudah menghentikan aktivitas perdagangannya akibat dari pemberlakuan SE tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/5/2013).

Berdasarkan data yang dimiliki Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Provinsi Kepri, total anggota aktif yang tercatat sebanyak 135 perusahaan, tetapi dengan berhentinya aktivitasnya 25 perusahaan maka diperkirakan jumlah pedagang valas di Kepri tinggal 110 perusahaan.

Amat menjelaskan kondisi saat ini di pasaran valas Kepri sedang mengalami kekurangan persediaan dolar khususnya Singapore Dollar sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan para importir dan pedagang ritel.

"Akibat kondisi tersebut, para pedagang mulai menaikkan harga jual dolar sebesar 30 - 50 poin, sehingga saya yakin harga - harga di pasaran terutama yang berasal dari luar akan mengalami kenaikan," papar dia.

Harga jual Singapore Dollar di pasar valas Batam pada pagi tadi senilai Rp7.782 per Dollar, atau naik 50 poin dari harga kemarin sebesar Rp7.770 per Dollar.

Aturan yang dinilai memberatkan oleh para pedagang valas dalam SE BI Nomor 15/3/DPM itu adalah kewajiban menyertakan dokumen underlying dalam setiap pembelian dolar di bank.

Kewajiban ini dirasa memberatkan bagi pedagang dan juga masyarakat atau perusahaan yang ingin membeli valas.

Muhammad Idrus, Ketua Umum APVA Pusat, menegaskan sejak awal pemberlakuan surat edaran itu pihaknya telah menyatakan penolakan kepada Bank Indonesia.

"Sejak awal kami sudah menolak, dan BI berjanji pada akhir Mei ini akan melakukan evaluasi terkait efektifitas SE tersebut terhadap perdagangan valas. Jadi kami tunggu saya komitmen BI itu," kata dia.

Dia mengatakan APVA Pusat masih menunggu respon dari daerah - daerah terkait pelaksanaan SE BI tersebut terutama terhadap aktivitas perdagangan oleh para pedagang valas.

Sementara itu Minot Purwahono, Deputi Pimpinan Bank Indonesia Batam, menegaskan pemberlakuan SE BI itu sama sekali tidak membatasi pembelian valas oleh pedagang valas di bank.

“Kami berupaya mengendalikan dengan mengeluarkan ketentuan underlying, tapi secara prinsip tidak membatasi para pedagang valas untuk membeli valas,” tuturnya.

Mengenai 25 PVA yang berhenti beroperasi, lanjut dia, sampai hari ini BI Batam belum menerima permintaan penutupan perusahaan perdagangan valas pasca pemberlakuan SE BI tersebut.

Minot mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi oleh BI Pusat mengenai pemberlakuan SE tersebut dan saat ini para pedagang valas dan perbankan diundang agar mengetahui secara detail mengenai peraturan baru tersebut.

“Saat itu memang ada pertanyaan, tapi sejauh ini belum ada keluhan atau keberatan yang masuk ke BI terkait pelaksanaan SE tersebut. Kami akan terus memantau kondisi perdagangan valas di Kepri,” tandasnya.(sus/yop)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Suyono Saputra
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper