Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INTIRTA VS MENTERI ESDM: Permohonan Kasasi Pemerintah Tak Penuhi Syarat

BISNIS.COM, JAKARTA--Permohonan kasasi Menteri ESDM terkait keputusan PTUN Jakarta yang memberikan hak penguasaan tambang batu bara kepada PT Intirta Primasakti, anak usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal.

BISNIS.COM, JAKARTA--Permohonan kasasi Menteri ESDM terkait keputusan PTUN Jakarta yang memberikan hak penguasaan tambang batu bara kepada PT Intirta Primasakti, anak usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal.

Dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal yakni pihak pemerintah tidak mengajukan memori kasasi sampai tenggat waktu, PTUN Jakarta tidak akan meneruskan permohonan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung.

Informasi tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Direktur Utama Duta Pertiwi Nusantara Siang Hadi Widjaja, Jum'at (19/4/2013).

Intirta merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham 60%.

Lini bisnis baru emiten berkode DPNS ini merupakan perusahaan yang dibentuk melalui perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang diberikan pemerintah pusat pada 2007 yang semula memberikan halan kelolaan seluas 106.000 hektare di tambang batu bara Sorolangung Jambi, Sumatera Selatan.

Namun pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan membatasi izin kelola menjadi maksimal 25.000 hektare.

Mendapat perlakuan tersebut, Intirta lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri ESDM No: 3070 K/30/MEM/2011 tertanggal 1 Desember 2011 tentang Pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT Intirta Primasaksi di Daerah Sarolangun dan Batanghari, Provinsi Jambi, serta Musi Banyuasin Sumsel.

Majelis hakim PTUN pun akhirnya mengabulkan gugatan Intirta tersebut dan memerintah kepada Menteri ESDM untuk membatalkan Kepmen tersebut.

Namun, pemerintah mengajukan banding tetapi majelis hakim justru menguatkan keputusannya sehingga pemerintah memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Hingga batas waktu yang ditentukan yakni 13 Februari, pemerintah tak kunjung menyampaikan memori kasasi sehingga permohonan tersebut tidak bisa diteruskan kepada Mahkamah Agung.  (ra)

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Achmad Aris
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper