Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Hary Tanoe (BHIT) Buka Suara soal Gugatan Rp119 Triliun dari CMNP Jusuf Hamka

Emiten Hary Tanoe (BHIT) buka suara soal gugatan ganti rugi senilai Rp119 triliun yang dilayangkan CMNP milik Jusuf Hamka.
Presiden terpilih ke-47 Amerika Serikat Donald Trump bersama Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./instagram @hary.tanosoedibjo
Presiden terpilih ke-47 Amerika Serikat Donald Trump bersama Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./instagram @hary.tanosoedibjo
Ringkasan Berita
  • PT MNCAsia  Holding Tbk. (BHIT) menolak gugatan Rp119 triliun dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
  • BHIT menyatakan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi karena perannya hanya sebagai broker dalam transaksi NCD antara CMNP dan Unibank pada 1999.
  • CMNP menggugat BHIT dan Hary Tanoesoedibjo untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi NCD, sementara BHIT telah mengumpulkan bukti pendukung untuk persidangan di PN Jakarta Pusat.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten milik taipan Hary Tanoesoedibjo PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) buka suara soal gugatan ganti rugi senilai Rp119 triliun yang dilayangkan emiten milik pengusaha Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Di keterbukaan informasi, Manajemen BHIT menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait informasi di media massa soal gugatan yang telah dilayangkan CMNP senilai Rp 119 triliun. Secara rinci, gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun.

Namun, Manajemen BHIT menilai bahwa gugatan kasus yang diajukan oleh CMNP terhadap perseroan tidak berlandaskan hukum dan sangat mengada-ngada.

"Perseroan tidak memiliki kewajiban hukum apapun, apalagi untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh CMNP," tulis Manajemen BHIT di keterbukaan informasi pada Kamis (21/8/2025).

Gugatan yang dilayangkan oleh CMNP diketahui terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Kasus merujuk pada transaksi antara CMNP dengan Unibank, di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank pada 1999. Dalam transaksi tersebut, BHIT bertindak sebatas broker atau arranger.

Jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.

Lebih lanjut, pada dua tahun setelah tanggal transaksi atau tujuh bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

Manajemen BHIT menjelaskan bahwa keterlibatan perseroan pada saat penerbitan NCD pada 1999 hanya sebagai broker. Sejak Mei 1999, hubungan yang berlangsung antara CMNP dan Unibank juga sudah tidak lagi melibatkan perseroan. Bahkan setiap tahunnya, CMNP mendapatkan konfirmasi langsung dari auditor atas keabsahan instrumen NCD tersebut.

"Dan perlu ditegaskan bahwa dalam transaksi antara CMNP dan Unibank, pihak perseroan bukanlah yang menerima uang transaksi dari CMNP," tulis Manajemen BHIT.

Manajemen BHIT juga menjelaskan bahwa terkait kasus yang sedang berjalan, sampai dengan saat ini perseroan selalu memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perseroan juga telah berhasil mengumpulkan dan memperoleh bukti pendukung yang cukup kuat bagi posisi perseroan untuk keperluan dalam persidangan, walaupun kasus ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, 26 tahun yang lalu," tulis Manajemen BHIT.

Sebagaimana diketahui, CMNP telah menggugat BHIT dan Hary Tanoesoedibjo sejak awal tahun ini. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam petitumnya, CMNP meminta PN Jakarta Pusat agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe sebagai tergugat I dan BHIT sebagai tergugat II.

"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," demikian dalam SIPP.

Sementara itu, CMNP dalam keterbukaan informasi di laman BEI beberapa waktu lalu menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga.

"PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap perseroan," sebut perseroan.

_______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro