Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Wilmar International Anjlok Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

Saham Wilmar International Ltd. anjlok usai unit di Indonesia menyerahkan US$729 miliar atau Rp11,8 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dwi Nicken Tari, Anshary Madya Sukma
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:31
Tumpukan uang sitaan saat konferensi pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi. JIBI/Bisnis/Abdurachman
Tumpukan uang sitaan saat konferensi pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi. JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Saham raksasa agribisnis Wilmar International Ltd. anjlok ke level terendahnya dalam lima tahun setelah perseroan mengatakan unit di Indonesia harus menyerahkan US$729 miliar atau Rp11,8 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan, Wilmar setuju untuk menyerahkan Rp11,8 triliun itu ke Kejagung, dengan menambahkan bahwa otoritas meminta dana yang setara dengan hampir dua per tiga pendapatan bersih perseroan tahun lalu untuk menunjukkan itikad baik.

Wilmar yang menjalankan bisnis di Asia seperti China dan Asia Tenggara mencatatkan kejatuhan harga saham setidaknya 4% di Singapura pada pukul 10.30 pagi ini. Berdasarkan data Bloomberg, saham Wilmar diperdagangkan S$2,92 atau hampir menyentuh level terendahnya sejak 2020.

Adapun, sitaan itu terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa grup korporasi yakni, Wilmar Group.

Dari Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619," ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Wilmar mengatakan bahwa unit usahanya telah mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan ekspor minyak goreng tersebut. Dengan demikian, dana jaminan yang kini di Kejagung tersebut akan dikembalikan kepada perseroan jika terbukti Wilmar memang bersih atau dikembalikan sebagian hingga tidak sama sekali jika terbukti Wilmar bersalah.

Adapun, pada 2022 terjadi korupsi yang melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan terkait dengan perizinan ekspor yang tidak sesuai standar dan aturan distribusi minyak sawit domestik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper