Bisnis.com, JAKARTA—Saham PT Daaz Bara Lestari Tbk. (DAAZ) tancap gas pada perdagangan hari ini, Selasa (22/4/2025), berbarengan dengan pengumuman panggilan RUPST perseroan.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, saham DAAZ melonjak 850 poin atau 24,78% ke level Rp4.280 per saham hingga pukul 15.15 WIB.
Meski demikian, saham DAAZ masih terkoreksi 4,03% dibanding posisi akhir 2024 di level Rp4.460 per saham.
Sejalan dengan lonjakan harga itu, saham DAAZ masuk dalam jajaran top gainers hari ini bersama saham PT Natura City Developments Tbk. (CITY) yang meroket 32,91%, PT MDTV Media Technologies Tbk. (NETV) naik 30,5%, dan PT Indika Energy Tbk. (INDY) melesat 24,89%.
Pada perkembangan lain, DAAZ baru saja menyampaikan pengumuman pemanggilan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
DAAZ berencana menggelar agenda tersebut pada 28 Mei 2025. Meski demikian, perseroan belum menyampaikan mata acara yang akan dibahas dalam RUPST dan RUPSLB tersebut. Namun, salah satu yang disoroti ialah potensi pembagian dividen.
Kebijakan Dividen hingga 100%
Di sisi kinerja keuangan, DAAZ membukukan pendapatan Rp10,13 triliun pada 2024. Realisasi itu meningkat 32,24% dibandingkan dengan pendapatan pada 2023 sebesar Rp7,66 triliun.
Sejalan dengan itu, laba bersihyang diatribusikan kepada pemilik entitas induk DAAZ meningkat 45,41% secara tahunan menjadi Rp455,5 miliar pada 2024 dari Rp313,25 miliar pada 2023.
DAAZ belum genap setahun melantai di BEI. Emiten di sektor pertambangan mineral logam itu listing di BEI pada 11 November 2024.
Berdasarkan prospektus initial public offering (IPO), DAAZ membuka peluang untuk membagikan seluruh laba bersih perseroan sebagai dividen kepada pemegang sahamnya.
“Setelah penawaran umum perdana saham ini mulai tahun buku 30 April 2024 dan seterusnya, manajemen perseroan bermaksud membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 100% atas laba bersih tahun berjalan perseroan,” tulis manajemen DAAZ dalam prospektus IPO.
Lebih lanjut, besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas perseroan serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi perseroan di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan UU Perusahaan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.
“Kebijakan perseroan dalam pembagian dividen tersebut akan diputuskan oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan [RUPST] yang diadakan setiap tahun.”