Bisnis.com, JAKARTA —PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI resmi menjadi kendaraan BPI Danantara sebagai perusahaan holding operasional. Kepastian itu menyusul pengalihan saham seri B milik emiten-emiten BUMN dengan skema inbreng dari Negara RI ke PT BKI.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/3/2025), aksi pengalihan saham dari Negara RI ke BKI dilakukan terhadap saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR).
Selain itu, inbreng saham ke BKI juga dilakukan terhadap saham Negara RI di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).
BRI, misalnya, melaporkan telah terjadi pengalihan kepemilikan 80.610.976.875 Saham Seri B atau 53,19 % dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan melalui mekanisme inbreng yang dilaksanakan Negara RI kepada BKI.
Selain itu, 70% saham Jasa Marga (JSMR) telah beralih dari Negara RI ke BKI.
Senada, VP Investor Relations Telkom Octavius Oky Prakarsa menyampaikan bahwa telah terjadi pengalihan kepemilikan 51.602.353.559 saham Seri B atau 52,09% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Telkom dari Negara RI kepada BKI pada 22 Maret 2025.
Transaksi itu dilakukan dalam rangka proses penyertaan saham dengan pemasukan (inbreng) yang dilaksanakan Negara RI kepada BKI. Meski demikian, Negara Republik Indonesia dipastikan tetap menjadi pemegang saham pengendali BUMN tersebut.
Merujuk keterbukaan informasi Telkom, BKI merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Berdasarkan situs resminya, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 1 Juli 1964 sebagai sebuah perusahaan negara (PN). Pada 1977, status perusahaan Biro Klasifikasi Indonesia diubah menjadi persero.
Pada 2021, pemerintah meresmikan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN jasa survei yang beranggotakan Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Pembentukan holding ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021.
Pada Desember 2021, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meluncurkan "IDSurvey" sebagai identitas dari holding.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklasifikasikan kapal-kapal niaga Negara Republik Indonesia dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.
Adapun, tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak atau tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.