Bisnis.com, JAKARTA – Emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar untuk melaksanakan pembelian kembali alias buyback saham dalam upaya menjaga stabilitas harga saham di tengah volatilitas pasar.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/3/2025), emiten tambang terafilias Prajogo Pangestu ini akan melakukan buyback sebanyak 0,556% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Aksi ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tentang kebijakan pelaksanaan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Perseroan menjadwalkan periode buyback saham mulai 24 Maret hingga 24 Juni 2025. Dana yang digunakan untuk buyback akan berasal dari saldo kas internal, tanpa mengganggu operasional maupun ekspansi bisnis perseroan.
“Pelaksanaan buyback ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta menjaga kepercayaan investor. Dana yang digunakan berasal dari kelebihan kas yang tidak akan mengganggu kebutuhan operasional dan ekspansi perusahaan,” tulis manajemen CUAN dalam keterbukaan informasi.
Harga saham yang akan dibeli kembali akan disesuaikan dengan kondisi pasar, dengan batas harga maksimal yang dianggap wajar oleh manajemen.
Baca Juga
Manajemen memastikan bahwa aksi pembelian kembali saham tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap kondisi keuangan perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset CUAN tercatat sebesar US$1,78 miliar, dengan total ekuitas mencapai US$565,9 juta.
Setelah buyback, total ekuitas diperkirakan menjadi US$534,96 juta, tetapi tidak akan mengurangi laba per saham yang tetap berada di angka US$0,014.
Di samping itu, pembelian kembali saham diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola struktur permodalan serta mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang lebih baik di pasar.
Untuk pelaksanaan aksi korporasi ini, Petrindo Jaya Kreasi telah menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara dalam transaksi buyback saham di BEI.
Volume pembelian saham dalam satu hari perdagangan tidak dibatasi, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perseroan.
Sementara itu, perseroan juga menegaskan bahwa pihak internal, termasuk komisaris, direksi, dan pemegang saham utama, dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan selama periode buyback berlangsung.
Saham yang telah dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. Perseroan memiliki opsi untuk mengalihkan saham tersebut melalui beberapa skema, termasuk penjualan kembali di pasar, pengurangan modal, atau program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.