Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui mengadakan konsultasi publik terkait rancangan amandemen royalti mineral dan batu bara. Revisi aturan ini diperkirakan akan berdampak ke saham-saham batu bara seperti ITMG, PTBA, dan lainnya.
Investment Analyst Stockbit Sekuritas Hendriko Gani menuturkan dalam rancangan tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, hingga emas.
"Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak," tulis Hendriko dalam risetnya, Senin (10/3/2025).
Penyesuaian tersebut seperti untuk kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak PKP2B naik 1 persen untuk batu bara dengan kalori kurang dari 4.200 dan kalori lebih dari 4.200 sampai 5.200 ketika harga batu bara acuan (HBA) lebih dari US$90 per ton.
Sementara itu, Penerimaan Hasil Tambang (PHT) untuk kalori dan HBA yang sama turun 1%.
Kemudian kontrak IUPK atau perpanjangan dari PKP2B akan mengalami rentang tarif yang diubah. Pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan dengan kontrak IUPK dari 22% menjadi sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan.
"Jika disahkan, kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP seperti Bukit Asam [PTBA] dan PKP2B seperti Indo Tambangraya Megah (ITMG)," kata Hendriko.
Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif royalti untuk komoditas metal juga berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral seperti PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), dan PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN).
Berdasarkan rencana penyesuaian di atas, lanjutnya, komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti paling tinggi adalah bijih tembaga dan feronikel. Dengan harga tembaga sebesar US$9.362 per ton pada Maret 2025, royalti bijih tembaga berpotensi naik 3 kali lipat dari 5% menjadi 15%, sedangkan royalti feronikel naik 150% dari 2% menjadi 5%.
Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, Stockbit Sekuritas menilai wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terkait, mengingat HBA per Maret 2025 sebesar US$128/ton.
Adapun emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK adalah Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI).
Sampai 13.30 WIB, pergerakan sejumlah saham batu bara tercatat bervariasi dengan keluarnya kabar ini. Saham BUMI misalnya, melesat hingga 8,51% ke level Rp102 per saham siang ini. Demikian juga dengan saham INDY yang naik 4,07% ke level Rp1.405 per saham dan TOBA naik 1,69% ke level Rp360 per saham siang ini.
Sementara itu, sejumlah saham batu bara tercatat bergerak melemah siang ini seperti ITMG yang turun 1,48% ke level Rp23.350 per saham, ADRO yang melemah 3,25% ke level Rp1.935 per saham, dan PTBA yang turun 1,18% ke level Rp2.520 per saham.