Bisnis.com, JAKARTA — Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta buka suara soal rencana Bareskrim Polri yang ikut memantau pergerakan harga saham atau indeks harga saham gabungan (IHSG) di pasar modal. Dia menitikberatkan pada supremasi hukum.
Menurutnya, bila memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi di pasar modal, maka seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.
Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif.
“Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).
Nafan mengatakan hal terpenting saat pihak kepolisian ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal ini sesuai dengan koridor dan jangan sampai malah bertujuan untuk intervensi pasar.
“Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.
Baca Juga
Lebih jauh, Nafan berharap supaya pihak kepolisian memiliki iktikad yang baik dan tulus dalam rangka menegakkan supremasi hukum.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memantau dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan kinerja atau pergerakan harga saham di Tanah Air.
Awalnya, Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto menyampaikan bahwa situasi perekonomian di Indonesia harus dijaga bersama-sama. Salah satu penopang ekonomi RI adalah sektor asuransi.
Dia mengungkapkan pemantauan tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham. Sehingga, apakah saat ini saham ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme apa?" ujarnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).