Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Danantara diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku oleh BUMN.
Pemerintah mengatur ketentuan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan BUMN dalam Bab IIIB amandemen Undang-Undang BUMN. Merujuk draf RUU BUMN, pemerintah mengatur bahwa BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku atau hapus tagih untuk aset BUMN.
“Aset yang dapat dihapusbukukan antara lain piutang macet yang walaupun telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.”
Meski opsi itu ditempuh, beleid itu juga menegaskan bahwa BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih.
UU tersebut juga mengatur ketentuan bahwa BPI Danantara memiliki kewenangan terkait dengan aksi korporasi BUMN berupa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang.
Baca Juga : Babak Baru Danantara di Tangan Rosan Cs |
---|
Pasal 62E beleid tersebut mengatur bahwa BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Badan. Badan yang dimaksud dalam UU tersebut ialah BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BUMN juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara.
Selanjutnya, Danantara akan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.
Kewenangan itu menambah panjang kewenangan Danantara yang dipimpin oleh Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO) itu.
Merujuk dokumen draf Rancangan UU BUMN, pada pasal 3E ayat 3 dijelaskan bahwa Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.
Selain itu, dalam pasal 3F ayat 1 dijelaskan juga tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berwenang untuk:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden;
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.