Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Luncurkan Aturan Listing Aset Kripto Tahun Ini

OJK bakal meluncurkan aturan terkait mekanisme penawaran atau listing aset kripto di pasar Indonesia.
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan untuk meluncurkan aturan terkait mekanisme penawaran atau listing aset kripto di pasar Indonesia. Aturan tersebut ditargetkan rampung tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau Initial Coin Offering (ICO) masuk dalam rencana program legislasi OJK tahun ini.

"Kalau listing dikaitkan penawaran aset keuangan digital yang baru diciptakan, kami di OJK canangkan [aturan] di program legislasi. Kami masukan aturan terkait penawaran. Membuka penawaran koin-koin baru," ujar Hasan setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan dengan adanya aturan tersebut diharapkan akan semakin banyak aset kripto yang mempunya tokenisasi dengan underlying nyata. "Ini bisa berkontribusi mendorong perekonomian nasional. Kami harap semakin terbuka minat investor di aset kripto," ujarnya.

Sejauh ini, telah terdapat 1.396 aset kripto di daftar whitelist yang sebelumnya ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, proses penetapan aset kripto yang diperdagangkan menjadi kewenangan bursa, atau PT Central Finansial X (CFX).

Bursa kemudian diwajibkan mengevaluasi secara berkala aset kripto terdaftar paling sedikit sekali dalam tiga bulan atau dilakukan sewaktu-waktu. OJK sebagai regulator kemudian memastikan aturan main di bursa kripto sejalan prinsip perlindungan konsumen serta menjaga agar kriteria aset kripto dipenuhi.

Adapun, di antara kriteria aset kripto yang diperdagangkan yakni memiliki utilitas atau didukung dengan aset yang mempunyai manfaat. Lalu, bisa ditelusuri atau tidak mempunyai fitur penyamaran kepemilikan.

Sebelumnya, Bappebti juga telah merilis Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia. Terdapat 851 aset kripto yang resmi diperdagangkan di Indonesia.

Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah aset kripto yang memiliki nilai kapitalisasi pasar besar seperti bitcoin, ethereum, solana, XRP, hingga USDT. 

Selain nama-nama aset kripto jumbo, terdapat pula aset-aset kripto yang terkait dengan pesohor dalam negeri. ASIX+ misalnya, aset kripto yang dirilis pada 2022 milik Anang Hermansyah.

Lalu, ada VCGamers yang terkait dengan Raffi Ahmad. Pada 2022, entitas besutan Raffi Ahmad, yakni RANS Entertainment mengembangkan proyek metaverse-nya yakni RansVerse. Kemudian, dalam ekosistem metaverse itu, penggunanya bisa menggunakan token VCG.

Selain itu, terdapat pula aset kripto bernama botxcoin. Pada 2022, aset kripto ini diketahui milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terjerat kasus investasi bodong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper