Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji mekanisme periode menguncian saham atau lock up saham yang lebih efektif sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas emiten di pasar modal.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), menyampaikan peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui initial public offering (IPO) harus dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan harus bersifat komprehensif dan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum.
Para pihak itu termasuk penjamin emisi efek dan profesi penunjang pasar modal. Oleh karena itu, OJK menyiapkan beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan ke depan.
Salah satunya, OJK mendorong PT Bursa Efek Indonesia, penjamin emisi efek, serta profesi penunjang pasar modal untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik.
“Selain itu, OJK juga sedang mengkaji mekanisme lock up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock up,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
OJK juga mendorong underwriter IPO untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana calon investor, terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.
Inarno memaparkan regulator pasar modal itu juga mendukung BEI untuk meningkatkan free float minimum dan lebih berfokus pada emiten dengan kapitalisasi yang besar.
Dalam proses IPO, lanjutnya, OJK mendorong peningkatan kualitas due diligence yang dilakukan penjamin emisi efek melalui rancangan POJK terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
“Secara garis besar [rancangan POJK tersebut] mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.”
Inarno menambahkan untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait dengan penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.
Sepanjang tahun berjalan 2025, BEI mencatat ada delapan emiten baru yang telah melantai. Sementara itu, sebanyak 17 perusahaan masuk dalam pipeline IPO yang dimiliki oleh BEI per 20 Januari 2025.