Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham kepada 46 perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta namun hingga hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian atau tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2025 terdapat 46 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut,” tulis BEI dalam pengumumannya dikutip Kamis (30/1/2025).
Atas dasar hal tersebut di atas, otoritas Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 46 perusahaan tercatat, dengan rincian sebagai berikut:
1) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
3) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
4) PT Cowell Development Tbk (COWL)
5) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
6) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
7) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
8) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
9) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
10) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
11) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
12) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
13) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
14) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
15) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
16) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
17) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
18) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
19) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
20) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
21) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
22) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
23) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
24) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
25) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
26) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
27) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
28) PT Hanson International Tbk (MYRX)
29) PT Nipress Tbk (NIPS)
30) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
31) PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
32) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
33) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
34) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
35) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
36) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
37) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
38) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
39) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
40) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
41) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
42) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
43) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
44) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
45) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
46) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
Baca Juga
__________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.