Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Peluang Kolaborasi Aset Kripto dengan Jasa Keuangan Lain

OJK mulai mengawasi aset kripto pada bulan ini. Seiring dengan pengawasan oleh OJK, aset kripto pun masuk ke dalam kategori aset keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Festival Literasi Finansial 2024 “Kami Generasi Siap Finansial”, Jumat (27/9/2024)./YouTube @Bisniscom
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Festival Literasi Finansial 2024 “Kami Generasi Siap Finansial”, Jumat (27/9/2024)./YouTube @Bisniscom

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi aset kripto pada bulan ini. Seiring dengan pengawasan oleh OJK, aset kripto pun masuk ke dalam kategori aset keuangan.

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke OJK.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK terhitung mulai 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan setelah pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK, aset kripto pun kini masuk ke dalam kategori aset keuangan.

Seiring dengan dikategorikannya aset kripto sebagai aset keuangan, lanjutnya, terdapat integrasi pengawasan aset kripto dari OJK dengan aset keuangan lainnya.

"Pengaturan dan pengawasan jadi terintegrasi. Regulasi aset kripto lebih terintegrasi dengan sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya," tuturnya dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, aset kripto pun akan berkembang dinamis. Bukan tidak mungkin, terdapat pula kolaborasi antara industri di aset kripto dengan lembaga keuangan lainnya, seperti bank dan pasar modal.

Sebelumnya, Hasan menjelaskan selama ini, kolaborasi antara aset kripto dan lembaga keuangan lainnya seperti bank serta pasar modal terbatas. Untuk perbankan, kondisinya, peran bank di Indonesia bukan sebagai universal bank. Alhasil, tidak ada ketentuan serta izin bagi perbankan dalam berinvestasi, termasuk menerima agunan aset kripto. 

Akan tetapi, Hasan mengatakan bank sebagai lembaga intermediasi tetap bisa bersinggungan dengan aset kripto. Dalam konteks tersebut, bank dapat berperan sebagai penyedia dana margin bagi pelaku perdagangan aset kripto, baik pedagang fisik aset kripto, bursa, dan lembaga kliringnya.

Sementara itu, mengacu standar internasional yakni Standar Basel yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), terdapat pedoman baru untuk bank yang memegang aset kripto. Pedoman itu masuk ke dalam kerangka Basel III. Dalam pedoman tersebut, bank bisa memiliki aset kripto, namun dengan risiko tinggi yang mesti ditanggung. 

Bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dari aset kripto tersebut mencapai 1.250%, sehingga masuk ke dalam aset paling berisiko. Sebab, aset kripto tergolong memiliki fluktuasi tinggi. 

Dengan kondisi tersebut, bank diharuskan memiliki cadangan modal tinggi atas risiko aset kripto. 

Di pasar modal juga terdapat pendalaman tokenisasi dari surat berharga yang masuk ke dalam kelompok ekuitas dan surat utang.

"Akan kami jaga pengembangannya di sandbox. Ini masuk juga kerja sama dengan pasar modal. Erat kaitannya juga dengan lainnya," tutur Hasan.

Pengamat kripto dan trader Desmond Wira mengatakan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK memberikan dorongan adanya integrasi aset kripto dengan sistem keuangan tradisional. Menurutnya, pengawasan aset kripto harus dapat terintegrasi dengan sistem keuangan yang sudah ada, seperti bank dan institusi keuangan lain. 

"Namun, upaya keseimbangan antara inovasi kripto dan perlindungan sistem keuangan tradisional itu akan menjadi tantangan besar bagi OJK," kata Desmond kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Aspakrindo yang juga merupakan Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby mengatakan seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, ke depannya, asosiasi optimistis pertumbuhan aset kripto di Indonesia dapat semakin pesat. 

"Peralihan pengawasan ini juga dapat mendorong edukasi, literasi, serta inovasi layanan ekosistem kripto di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan ketertarikan dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto," tutur Robby.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper