Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancang-Ancang OJK Cegah Kripto Jadi Tempat Cuci Uang

OJK menyoroti soal kerentanan aset kripto untuk dijadikan sebagai tempat cuci uang.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi perdagangan aset kripto pada awal tahun ini. Adapun, salah satu yang menjadi perhatian OJK dalam pengawasan kripto adalah kerentanan kripto untuk dijadikan sebagai tempat pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengawasan aset kripto oleh OJK akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

Mengacu Undang Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK.

Sejumlah persiapan telah dijalankan OJK. Terkait pengawasan, OJK pun menaruh perhatian atas berbagai kerentanan yang ada dalam transaksi aset kripto, termasuk dalam kasus pencucian uang.

"Kami koordinasi dengan Kejagung [Kejaksaan Agung], PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], Kepolisian guna memperkuat aspek pengawasan, terutama pemenuhan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko serta mencegah pencucian uang," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).

OJK pun menyiapkan regulasi dalam rangka pengawasan aset kripto. OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni Surat Edaran (SEOJK) No. 20/2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aturan tersebut kemudian akan berlaku pada 10 Januari 2025 saat pengawasan kripto beralih ke OJK.

Sebelumnya, Hasan tidak menampik bahwa kripto disinyalir menjadi salah satu instrumen untuk kejahatan kerah putih. Kripto, sambungnya, berpotensi menjadi alat untuk pencucian uang.

"Kripto sangat rentan dengan pencucian uang, confirm itu. Artinya saya tidak perlu menutup-nutupi. Sekarang mungkin aset kripto menjadi salah satu aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang mungkin selama ini mulai sulit dilakukan dengan memanfaatkan aset kelas yang lain," ujarnya.

Menurutnya, kripto bisa dimanfaatkan menjadi alat pencucian uang karena aset pada instrumen lain sangat ketat, seperti pada bank dan pasar modal. Oleh sebab itu, lanjutnya, ada celah di kripto yang berpeluang dimanfaatkan untuk pencucian uang.

“Respons kami back tracking ke belakang yang memanfaatkan ruang terbuka aset ini yang tidak sesuai hukum termasuk potensi pencuian uang, termasuk di luar pelanggaran hukum lain,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper