Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Simulasi Tarif PPN 12% Buat Transaksi Saham di BEI

Berikut simulasi pengenaan penyesuaian tarif PPN dari 11% ke 12% untuk transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.
Pengunjung beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12/2024). / JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12/2024). / JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengatur mengenai penyesuaian tarif PPN dari 11% ke 12% pada awal tahun ini. Namun, nilai akhir pengenaan PPN untuk transaksi saham tidak akan mengalami perubahan.

Pada akhir tahun lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. BEI menyebut penyesuaian tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan Bursa akan disesuaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian itu sesuai amanat UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a yang mengatur kenaikan tarif PPN.

Akan tetapi, pemerintah memutuskan bahwa tarif PPN menjadi 12% tersebut hanya berlaku untuk barang mewah. Presiden RI Prabowo Subianto dalam pengumumannya menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakat mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah.

Pemerintah pun telah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 yang mengatur kebijakan terbaru PPN. Dalam beleid itu, tarif dasar pengenaan PPN berbeda untuk barang mewah dan biasa.

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah; sementara Pasal 3 menegaskan PPN 11% berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak termasuk mewah.

Seiring dengan munculnya kejelasan aturan PPN dari pemerintah, BEI pun menyampaikan aturan tambahan perihal penyesuaian tarif PPN 12% untuk transaksi saham yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bersama dengan surat terbaru BEI, tarif PPN 12% untuk 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain.  

"Nilai lain yang dimaksud pada poin tersebut adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice," ujar Irvan pada beberapa waktu lalu.

Dengan ketentuan ini, Irvan menambahkan bahwa tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan terbaru 12%, tetapi dengan nilai objek pajak yang dikalikan 11/12. "Jadi finalnya sama dengan PPN 11%," tambah Irvan.

Berdasarkan ketentuan tambahan BEI, pengenaan PPN atas transaksi saham dapat disimulasikan sebagai berikut:

Komisi transaksi Sebelum 1 Januari 2025 Sejak 1 Januari 2025
Rp 2.000.000 11% x Rp2.000.000 12% x 11/12 x Rp2.000.000
Total PPN Rp220.000 Rp220.000

Alhasil, penyesuaian tarif PPN pada tahun ini tidak akan berdampak pada nilai PPN yang dibayarkan atas komisi transaksi saham.

Mengacu PMK No. 131/2024, memang dijelaskan bahwa pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual atau nilai impor.

Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.

Sebelumnya, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa nilai DPP yang dibedakan menjadi dua yakni 12/12 serta 11/12, tujuannya agar tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tariff.

Dia menjelaskan skema pengenaan PPN di Indonesia memang masih menggunakan skema tarif tunggal sesuai UU No. 42/2009 (UU PPN).

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper