Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisa mengambil alih pengawasan kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025, seiring proses transisi yang berjalan sesuai rencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap bahwa langkah-langkah peralihan dirancang untuk berlangsung mulus dan tanpa kendala. Semua regulasi yang diperlukan pun sudah diterbitkan, tinggal menunggu diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.
"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan [Kemendag], kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi," jelasnya kepada awak media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Diskusi dan persiapan untuk transisi sudah lama dilakukan. Menurutnya, keberadaan PP nanti akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mendukung kelancaran peralihan pengawasan ini.
"Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat," tambahnya.
Dia menambahkan tidak ada kendala besar dalam proses ini. Sebab, ini lebih kepada proses administrasi pemindahan otoritas pengawasan saja. Sementara dari sisi prinsip, tidak ada masalah. Fokus utama adalah memastikan proses berjalan lancar.
Baca Juga
Lewat langkah strategis yang telah berjalan, OJK optimistis dapat mengambil alih pengawasan aset kripto secara penuh dalam waktu dekat. Peralihan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia.
"Dengan landasan hukum yang kokoh, sinergi antar-lembaga, dan kesiapan internal OJK, kami yakin transisi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan," tutupnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan berbagai perangkat regulasi telah disiapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Misalnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang dirancang sebagai landasan hukum bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto. Surat Edaran OJK (SE OJK) juga telah dikeluarkan untuk mengatur mekanisme pelaporan dan pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, POJK Nomor 27 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, meskipun regulasi tersebut telah diterbitkan pada Desember 2024. Regulasi ini akan memastikan keberlanjutan izin dan proses yang telah dimulai di bawah Bappebti.
"Semua bentuk perizinan, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. Bahkan, proses yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal," jelasnya.
Hasan juga menegaskan bahwa struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri tidak mengalami perubahan, yaitu Rp100 miliar dan Rp1 triliun untuk bursa. Semua mengacu pada aturan yang sebelumnya berlaku di Bappebti.