Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi sosial atau social punishment bagi perusahaan tercatat atau emiten apabila tidak menerapkan environment, social, and governance (ESG).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa BEI akan terus memonitor dan menegakkan aturan bagi perusahaan tercatat untuk menerapkan ESG.
"Jadi, inilah yang kami sebut tekanan sosial sebagai social punishment. Ini akan berdampak terhadap reputasi. Kami juga akan mempublikasikan ini, untuk memberi tekanan sosial," katanya di BEI, Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa BEI akan terus memonitor perusahaan tercatat dan mempublikasikannya di website atau laman resmi untuk memberikan hukuman sosial bagi perusahaan yang tidak menerapkan ESG.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa juga akan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan ESG.
"Kami tidak hanya memberikan sanksi, kami juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menerapkan lebih dari yang dipersyaratkan dalam ESG. Ini adalah bagian dari pengakuan kami," ucapnya.
Baca Juga
Adapun Nyoman juga menyatakan yang tidak kalah penting adalah BEI berupaya untuk meluncurkan indeks ESG, sebagai bentuk dari pengakuan Bursa untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang menerapkan prinsip ESG.
Kemudian, dia mengatakan bahwa aturan yang mesti diperkuat selanjutnya adalah fokus kepada pelaporan ESG. Dia menjelaskan bahwa saat ini sudah memiliki aturan pelaporan wajib, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didukung oleh BEI.
"Kami sedang bergerak maju untuk menerapkan standar internasional dan kami berharap ini akan sepenuhnya dimulai Januari 2027," tambahnya.
Sementara itu, dia menambahkan bahwa ini menjadi suatu cara untuk menciptakan pelaporan yang terintegrasi.
"Pelaporan terintegrasi tidak hanya melihat sebagai suatu aturan, tetapi melihat kondisi perusahaan terhadap lingkungan yang melekat pada keadaan keuangan," ujarnya.
Berdasarkan aturan Nomor 51/POJK .03/2017 tertulis bahwa penerapan keuangan berkelanjutan dilakukan dengan salah satunya menerapkan prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup serta tata kelola.
Adapun, di dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan peringatan tertulis.