Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Timah (TINS) Bicara Soal Lanjutan Eksplorasi Tambang Eks Koba Tin

Dalam perkembangan lanjutan eksplorasi tambang eks-Koba Tin, PT Timah Tbk. (TINS) mengajukan izin eksplorasi untuk blok Merbuk dan Kinari, Bangka Tengah.
Tumpukan timah batangan dengan segel PT Timah Tbk. di gudang Kawasan Unit Metalurgi Muntok, Bangka Barat/Bisnis-Denis Riantiza M
Tumpukan timah batangan dengan segel PT Timah Tbk. di gudang Kawasan Unit Metalurgi Muntok, Bangka Barat/Bisnis-Denis Riantiza M

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang pelat merah PT Timah Tbk Tbk. (TINS) mengajukan izin eksplorasi untuk mengevaluasi potensi bijih timah di Wilayah Izin Penambangan Khusus (WIUPK) eks PT Koba Tin. 

Rencanannya, eksplorasi itu difokuskan untuk lingkar tambang atau blok Merbuk dan Kinari, Bangka Tengah.

Direktur Utama TINS Ahmad Dani Virsal mengatakan eksplorasi itu dilakukan untuk mengevaluasi potensi timah yang masih tersimpan di wilayah tambang bekas garapan perusahaan kongsi Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad dan perseroan. Adapun, MSC memegang 75% saham di PT Koba Tin.

“Itu yang nanti kita evaluasi, kalau masih potensi ya kita minta ke pemerintah agar kita yang mengelola,” kata Dani saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

Dalam perkembangan lain, Dani mengatakan, perseroannya telah menawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD untuk membentuk usaha patungan menggarap lahan eks PT Koba Tin tersebut. 

Hanya saja, kata Dani, belum ada kemajuan dari sisi penawaran atau kerja sama dengan BUMD sampai saat ini. 

Dia beralasan kondisi kesehatan BUMD belum optimal. Pun, belum ada ketertarikan dari BUMD untuk mengelola eks tambang itu. 

“BUMD-nya pada nggak sehat juga, susah juga,” kata dia. 

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan pengelolaan eks lahan Koba Tin tersebut kepada TINS dan tiga BUMD yang membentuk perusahaan konsorsium bernama PT Timah Bemban Babel pada September 2013. Namun, konsorsium tersebut bubar. 

TINS pun memutuskan untuk mundur dalam pengelolaan tambang tersebut lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan terkait status tambang tersebut yang rencananya akan menjadi WIUPK setelah kontrak Koba Tin dengan lahan seluas 41.344,26 hektare itu berakhir pada 2013 lalu.

Belakangan lewat surat putusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-67/MB.04/MEM.B/2024 tanggal 1 Februari 2024, lahan eks PT Koba Tin itu diserahkan ke TINS untuk dikelola lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper