Bisnis.com, JAKARTA --- Indonesia mulai membentuk ekosistem kripto lokal, dengan keberadaan bursa kripto legal, CFX, serta 30 anggota bursa yang berperan sebagai pedagang aset kripto layaknya sekuritas dalam perdagangan saham.
Bursa kripto CFX, terus memperkuat kolaborasi strategisnya dengan berbagai stakeholders termasuk Anggota Bursa yang hingga akhir Oktober 2024 sudah mencapai 30 anggota.
CFX mendorong ekosistem perdagangan yang aman bagi semua aktivitas kripto di Indonesia dengan memetakan tantangan industri dan mengembangkan solusi praktis untuk pertumbuhan sektor kripto dalam negeri.
Direktur Utama CFX Subani memberikan apresiasi kepada para Anggota Bursa CFX atas kolaborasi serta komitmennya untuk terus bersama-sama memperkuat ekosistem aset kripto dan meningkatkan transaksi perdagangan.
“Ekosistem yang kuat dan transaksi perdagangan yang aman dapat tercipta dari komitmen, dukungan, dan kolaborasi seluruh pihak. Untuk itu, kami memberikan apresiasi bagi perusahaan kripto yang telah resmi bergabung ke dalam ekosistem bursa kripto CFX yang merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan dan keamanan transaksi aset kripto di Indonesia,” ujarnya.
Beberapa poin penting keberadaan ekosistem kripto yaitu transparansi, keamanan, dan edukasi dalam setiap proses perdagangan aset kripto di Indonesia sehingga diharapkan mampu mendorong perkembangan teknologi dan inovasi perusahaan kripto di Indonesia agar bisa terus kompetitif di ranah global.
Baca Juga
Seiring bertumbuhnya kondisi pasar kripto dan ekosistem yang semakin membaik, membuat tantangan yang akan dihadapi tentu semakin beragam termasuk dalam sisi edukasi. Oleh karena itu, Subani menekankan pentingnya penggunaan platform perdagangan kripto yang teregulasi dan terdaftar secara resmi di Bappebti. Sebab, penggunaan platform dalam negeri yang telah berlisensi menawarkan manfaat yang besar bagi investor kripto khususnya dalam hal keamanan.
Sejak hadirnya bursa kripto CFX pada 2023, CFX memiliki peranan penting memastikan ekosistem kripto yang aman dan juga inovatif. CFX hadir sebagai perpanjangan tangan regulator yang bertugas untuk mengawasi seluruh transaksi perdagangan aset kripto agar berjalan sesuai standar keamanan tertinggi yang ditetapkan. CFX juga berperan mengawal pelaku pasar mematuhi aturan yang ditetapkan dari Bappebti dan lembaga berwenang lainnya.
Subani mengatakan kehadiran CFX meningkatkan keamanan bagi para investor yang merupakan fondasi penting pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
“Dengan dukungan dan menjadi satu-satunya bursa yang mendapatkan izin dari Bappebti, CFX berada di jalur yang tepat untuk mendorong regulasi yang baik dan praktek yang berkelanjutan. Ini adalah langkah besar untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi aset digital. Keberadaan CFX juga memberikan jaminan keamanan bagi para investor, yang merupakan fondasi penting untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia,” ucapnya.
Seluruh Anggota Bursa CFX terdiri atas enam perusahaan kripto yang mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokokripto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Selain itu, 24 CPFAK & Non-CPFAK yang telah menjadi Anggota Bursa Kripto CFX yang sedang berproses di Bappebti untuk menjadi PFAK juga turut hadir dalam diskusi ini, di antaranya, PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit kripto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (Astal), dan PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX).
Kemudian, PT Aset Kripto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto), PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indonesia Digital Exchange (Dex), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Luno Indonesia Ltd (Luno), & PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Subani berharap mampu menciptakan kondisi yang sehat dalam industri kripto di Indonesia diimbangi dengan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak. Selain itu, dengan mendorong dan pengembangan produk yang inovatif. Subani optimistis, platform perdagangan kripto asli Indonesia dapat menjadi pilihan utama masyarakat dengan berbagai inovasi terbaik yang ditawarkan.