Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Perbarui Aturan Reksa Dana, Minimal NAB Turun Jadi Rp1 Miliar

BEI menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor 1-C untuk reksa dana di pasar modal Indonesia. Kini, NAB diturunkan menjadi minimal Rp1 miliar.
Warga melintas di depan gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. BEI memperbarui aturan terkait dengan reksa dana untuk menggairahkan industri kontrak investasi kolektif tersebut./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di depan gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. BEI memperbarui aturan terkait dengan reksa dana untuk menggairahkan industri kontrak investasi kolektif tersebut./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor 1-C untuk memperkuat reksa dana di pasar modal Indonesia. Adapun, salah satu pembaruannya adalah nilai aktiva bersih (NAB) menjadi minimal Rp1 miliar.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan pembaruan peraturan tersebut dilakukan seiring dengan dinamika pasar untuk memperkuat regulasi.

Beleid itu diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di bursa.

Sebelumnya, peraturan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK diatur dalam Peraturan Nomor I-C yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 tentang Pencatatan dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK di bursa. 

Di dalam peraturan Nomor 1-C terbaru itu terdapat perubahan aturan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksa dana berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di bursa. Semula, NAB awal ditetapkan minimal Rp5 miliar kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.

"Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong manajer investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk reksa dana berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di bursa atau sering disebut Exchange-Traded Fund (ETF)," katanya dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).

Dia mengatakan untuk dapat memastikan kelancaran implementasi baru ini, BEI menyediakan masa transisi bagi fund manager dalam penyampaian dokumen pencatatan. 

Adapun selama masa transisi, manajer investasi masih dapat menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI. 

"Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional," tambahnya.

Kemudian dengan diberlakukannya Peraturan Nomor 1-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor 1-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di dalam peraturan Nomor I-C terbaru, juga ada pengaturan mengenai reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI dengan menerapkan fitur multi kelas. 

Penerapan aturan baru ini disebut dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 15 November 2025 atau 1 tahun sejak diberlakukan Peraturan Nomor I-C terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper