Bisnis.com, JAKARTA — Emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menyampaikan akan mengikuti aturan pemerintah terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menuturkan XL Axiata akan mengikuti aturan pemerintah mengenai peningkatan PPN menjadi 12% tersebut.
"XL Axiata akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian PPN 12% tersebut," ujar Henry, Selasa (19/11/2024).
Analis Ciptadana Sekuritas Gani dalam risetnya menjelaskan EXCL dan juga PT Indosat Tbk. (ISAT) telah menaikkan tarifnya sekitar 5% pada awal September. Ciptadana Sekuritas meyakini operator telekomunikasi akan terus secara bertahap menaikkan tarif untuk berbagai layanan lainnya dan mengoptimalkan produktivitas pelanggan melalui inisiatif customer value management.
"Kami yakin perilaku pasar yang sehat ini akan bertahan setidaknya hingga kuartal pertama 2025, mengingat momen tersebut bertepatan dengan periode Lebaran dengan operator biasanya memaksimalkan upaya monetisasi menjelang Ramadan," tulis Gani.
Selain itu, lanjut Gani, dengan potensi merger antara EXCL dan FREN yang semakin dekat, Ciptadana Sekuritas memperkirakan persaingan akan tetap rasional pascamerger, seperti yang telah terjadi pada merger sebelumnya.
Gani menuturkan Ciptadana Sekuritas juga menyukai saham EXCL, dari sudut pandang merger dan akuisisi. Ciptadana Sekuritas memberikan rekomendasi beli terhadap saham EXCL, dengan target harga Rp3.000 per saham.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.
Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.
Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.