Bisnis.com, JAKARTA — Emiten CPO Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) menjelaskan kasus tumpang tindih lahan antara anak usahanya, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Direktur/Coporate Secreatry Astra Agro Lestari Tinging Sukowignjo menjelaskan AALI telah menerima surat panggilan dua orang manajemen perseroan. Kedua panggilan tersebut berkaitan dengan anak perusahaan, yaitu RAS.
"Kedua panggilan tersebut berkaitan dengan anak perusahaan, RAS yang sedang dalam proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas adanya tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV," tulis Tingning, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, perkara ini terkait dengan tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV seluas 1.329 hektare (ha).
"Detail perkara ini belum bisa kami sampaikan, mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar Tingning.
AALI melanjutkan, berdasarkan penilaian perseroan, perkara ini tidak berdampak material bagi kegiatan AALI, baik aspek keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.
AALI juga menyampaikan lahan tumpang tindih adalah seluas 1.329 ha, sedangkan total tertanam kebun inti AALI adalah seluas 213.157,94 ha.
Tingning juga menuturkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut, mengingat AALI masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.