Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan terus mematangkan proses persiapan menjelang peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK pada awal tahun depan atau Januari 2025.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah mengamanatkan peralihan tugas untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK saat ini melakukan berbagai persiapan peralihan tugas pengawasan aset kripto yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
"Kami susun RPOJK [Rancangan Peraturan OJK] perdagangan aset keuangan digital dan aset keuangan kripto, pelaksanaannya, hingga mekanisme perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto," ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa OJK sudah menyusun transition plan atau rencana transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke dalam tiga fase utama.
Fase pertama adalah fase soft landing pada awal masa peralihan Januari 2025. Fase kedua menjadi fase penguatan. Kemudian, fase ketiga merupakan fase pengembangan dan penguatan berkelanjutan aset kripto di Indonesia.
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga mengatakan terkait dengan persiapan pengawasan aset kripto, mengacu UU PPSK, OJK harus menyiapkan infrastruktur pendukung.
"Kami juga menyiapkan kualitas dan kuantitas SDM yang memahami kripto," ujarnya.
Pengembangan kompetensi dilakukan seperti dengan pelatihan dan self learning. OJK pun menyiapkan anggaran yang memadai untuk pengawasan aset kripto. Selain itu, pengadaan SDM baru di OJK untuk pengawasan kripto juga dilakukan.
Di sisi lain, industri aset kripto di Indonesia telah berkembang pesat. Per Agustus 2024, total investor aset kripto tercatat mencapai 20,9 juta investor, naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Juli 2024 sebanyak 20,59 juta investor.
Nilai transaksi aset kripto juga tercatat tumbuh dari Juli 2024 mencapai Rp42,34 triliun, menjadi Rp48 triliun per Agustus 2024.
Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 dari Januari 2024 sampai Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun, melonjak 354% secara tahunan (year on year/YoY).