Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan lembagannya tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan staf hingga pejabat lainnya di lingkungan Bursa Efek Indonesia dan OJK ihwal kasus gratifikasi proses listing perusahaan tercatat.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan BEI yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawannya menyusul pelanggaran proses initial public offering (IPO).
“Tentunya tidak dibatasi lima [oknum BEI] saja, tetapi juga kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini, tapi kami belum memperoleh update apakah ada tambahan,” kata Mahendra saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024).
Selain itu, Mahendra menerangkan, sanksi juga bakal diberikan kepada emiten apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran gratifikasi tersebut dalam proses listing di bursa.
“Termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain yang terlibat apabila ada pun calon emiten yang terlibat, karena pelanggaran itu tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Sementara itu, dia menambahkan, OJK belum mendapat bukti adanya aliran dana gratifikasi dari lima bekas pegawai BEI ke pegawai atau pejabat di OJK setelah dilakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, dia memastikan, audit lanjutan bakal tetap dilakukan untuk menemukan keterlibatan oknum di OJK pada kasus tersebut.
“Kami juga mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana,” tuturnya.
Mahendra berjanji tidak akan menutup-nutupi, melakukan pengecualian, ataupun memberikan keistimewaan kepada siapapun. OJK menegaskan hal tersebut harus diusut secara tuntas karena berimbas terhadap integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.