Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini BEI RUPS, Mau Ganti Komisaris dan Penetapan Honorarium

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) hari ini, 26 Juni 2024 dengan agenda pergantian Komisaris dan honorarium.
Hafiyyan,Pandu Gumilar
Hafiyyan & Pandu Gumilar - Bisnis.com
Rabu, 26 Juni 2024 | 06:41
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada hari ini, 26 Juni 2024. Salah satu agenda ialah pergantian Komisaris Bursa dan penetapan honorarium.

Adapun, jajaran Komisaris BEI saat ini ialah John A. Prasetio sebagai Komisaris Utama, selanjutnya Mohammad Noor Rachman, Arisandhi Indrodwisatio, Karman Pamurahardjo, Pandu Patria Sjahrir di kursi Komisaris.

Direktur BEI Iman Rachman mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan komisaris BEI yang baru nantinya. Dia meyakini OJK akan memilih jajaran komisaris bursa secara profesional.

"Bursa siap bekerja sama agar lebih baik ke depan. Kami percaya siapapun [Komisaris Bursa] yang dipilih OJK kami yakin itu secara profesional. Tujuan kita untuk kemajuan pasar modal," paparnya di Gedung BEI, Jumat (14/6/2024).

Adapun, BEI akan menggelar RUPS pada 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Seminar Bursa Efek Indonesia. Ada sejumlah agenda yang dibahas.

Agenda RUPST 2024 Bursa Efek Indonesia

  • Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku 2023.
  • Persetujuan Penyisihan Cadangan Wajib Perseroan Tahun Buku 2023.
  • Penunjukan Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku 2024.
  • Pengangkatan dan Penetapan Honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan Masa Jabatan 2024-2028 serta Pemberian Uang Jasa Pengabdian bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang Berakhir Masa Jabatannya.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Di sisi, lain Otoritas Jasa Keuangan (OJKtelah menetapkan daftar Calon Anggota Dewan Komisaris terpilih PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2024-2028.

Nama Komisaris Bursa tersebut berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: SR-6/D.04/2024 tertanggal 12 Juni 2024 perihal: Penyampaian Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Terpilih PT Bursa Efek Indonesia Masa Jabatan 2024-2028.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa OJK telah menetapkan daftar Calon Anggota Dewan Komisaris terpilih PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2024-028 sebagai berikut," tulis pengumuman BEI, Jumat (14/6/2024).

Komisaris Bursa Efek Indonesia periode 2024-2026

  • Komisaris Utama : Nurhaida
  • Komisaris : Yozua Makes
  • Komisaris : Mohamad Oki Ramadhana
  • Komisaris : Karman Pamurahardjo
  • Komisaris : Lany Djuwita

Susunan Anggota Dewan Komisaris BEI di atas menjadi efektif setelah mendapat persetujuan dari Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI Tahun 2024 (RUPST 2024) yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024.

Harapan Investor Pasar Modal

Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas, Steffen Fang, mengatakan bahwa susunan komisaris BEI yang baru ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kombinasi yang tepat karena datang dari berbagai perwakilan. 

“Ada perwakilan dari masing-masing stakeholder, baik dari regulator, perusahaan publik, anggota bursa maupun profesi penunjang di pasar modal dengan berbagai ragam latar belakang yang berbeda,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (14/6/2024).

Dengan kombinasi tersebut, Steffen berharap keterwakilan para komisaris dari berbagai sektor bisa memberikan pengawasan dan arahan yang baik untuk kemajuan industri pasar modal Indonesia yang semakin penuh tantangan.

Analis Stocknow.id Abdul Haq mengatakan jajaran komisaris BEI yang baru diharapkan mampu memberikan perhatian lebih kepada para investor. Ini guna menghindari kerugian yang dihadapi investor akibat regulasi yang kurang berpihak.

Menurutnya, regulasi yang sudah diterapkan dan merugikan para investor adalah penutupan kode broker sepanjang perdagangan bursa, FCA, serta rencana perdagangan short selling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan & Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper