Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Waskita (WSKT) Terancam Delisting, 7,1 Miliar Saham Publik Nyangkut

Saham Waskita Karya terancam delisting dan ada 7,1 miliar saham publik nyangkut di WSKT.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting saham BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Pasalnya, saham emiten konstruksi pelat merah itu sudah setahun digembok oleh Bursa, dan ada 7,1 miliar saham publik yang tertahan atau 'nyangkut'.

Sebagai pengingat, pada perdagangan 8 Mei 2023, BEI melakukan suspensi saham WSKT akibat tidak mampu membayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Adapun, BEI dapat mendepak secara paksa atau forced delisting apabila saham WSKT telah disuspensi selama 24 bulan. Artinya, manajemen WSKT hanya memiliki waktu setahun lagi untuk memperbaiki kondisi finansialnya.

Bursa dapat menghapus saham emiten apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka. Terlebih jika perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya [Persero] Tbk. telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025," tulis pengumuman BEI dikutip Kamis (9/5/2024).

Kendati demikian, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa Bursa tidak serta-merta mendepak paksa emiten dari pasar modal.

BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan.

“Nah, pada masing-masing pengumuman itu kami sampaikan potensi delisting. Setiap proses, selalu kami lakukan permintaan penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder-nya, mau dibawa ke mana perusahaan ini," katanya saat ditemui di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Jika sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan, namun tidak ada perubahan kondisi perusahaan, maka Bursa akan melakukan forced delisting.

Berdasarkan data RTI Business per 30 April 2024, ada sebanyak 7,1 miliar saham publik yang nyangkut di WSKT, atau setara 24,64% dari total saham perseroan. Saham WSKT disuspensi selama 12 bulan terakhir di harga Rp202 per saham. 

"Tapi perlu diingat, dalam konteks perlindungan investor juga, perusahaan-perusahaan yang di-force delisting punya kewajiban untuk membeli sahamnya kembali [buyback], tidak bisa menghilang begitu saja," pungkas Nyoman.

Sebagai informasi, saham WSKT juga mendapatkan tato notasi X yang artinya saham tersebut sedang dipantau khusus oleh BEI, serta notasi M yang artinya WSKT sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengacu pengumuman BEI pada 6 Mei 2024, terdapat Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 116 kepada Waskita Karya, terkait permintaan pelunasan utang oleh dua pemohon, yaitu CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi.

Kemudian, WSKT juga mendapatkan Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 117 terkait permintaan pelunasan utang oleh PT Diandra Kharisma Abadi selaku pihak pemohon.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper