Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Buyback Saham Emiten Delisting Harus Bisa Tekan Kerugian Investor

Analis menilai aturan buyback saham bagi emiten berpotensi delisting paksa maupun delisting sukarela harus bisa menekan kerugian investor.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi aturan yang dijanjikan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aturan buyback saham bagi emiten berpotensi delisting paksa maupun delisting sukarela harus bisa mencari titik tengah dari permasalahan yang terjadi.

Analis Pasar Modal Hans Kwee melihat aturan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi dan menekan kerugian investor ritel pada saat sebuah emiten mengalami delisting. Namun, pada praktiknya, kata dia, aturan tersebut menyulitkan karena perusahaan yang mengalami delisting biasanya bermasalah dari sisi keuangan atau tidak adanya saham pengendali.

Alhasil, para emiten tersebut bisa jadi tidak memiliki kecukupan dana untuk melakukan buyback saham.

"Kalau perusahaan ga bisa buyback terus juga ga bisa delisting. Itu kan malah jadi mengurangi efektivitas aturan yang dibuat," terangnya, Senin (12/1/2024).

Oleh karenanya dia menilai diperlukannya upaya otoritas bursa dalam melakukan relaksasi aturan dan menemukan titik tengah atas persoalan tersebut.

"Perusahaan yang jelek bermasalah memang didelisting harus, tapi kalau yang punya kemampuan harus buyback saham mengembalikan uang investor ritel," terangnya.

Sisi lain dia juga menemukan tidak jarang terdapat investor yang sudah memahami suatu emiten kurang baik kinerjanya tetapi ikut-ikutan berspekulasi. Pada akhirnya mereka juga ikut terjebak.

Sementara itu, Senior Analis Mirae Asset Nafan Aji menjelaskan salah satu ciri ketika tingkat saham pengendali emiten sudah berkurang adalah lebih besarnya persentase pemegang saham dari masyarakat.

"Ini juga sudah ter-pricing kejadian daripada kondisinya pergerakan harga saham yang sudah flat tidak liquid atau stagnan," terangnya.

Dia pun memperkirakan dampak aturan tersebut mesti dilihat terlebih dahulu hasil revisi aturan tersebut.

"Sektor yang terdampak juga relatif karena tergantung penerapan Good Corporate Governance dari masing-masing korporasi dalam menjalankan komitmennya meningkatkan kepercayaannya kepada investor," terangnya.

Dia pun berharap kedepannya apabila terdapat revisi aturan buyback dan delisting saham bisa menitikberatkan kepada investor & pelaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No. 29/2023 tentang pembelian kembali saham (buyback) yang dikeluarkan perusahaan terbuka. Aturan ini menggantikan POJK No. 30/POJK.04/2017. Dalam beleid baru tersebut, OJK berupaya mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai buyback saham dan pengalihan hasil pembelian kembali, yang sebelumnya telah diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2017.

Penerbitan POJK No. 29/2023 juga dilakukan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham, serta pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka. Selain itu, juga menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain dan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil buyback, yang dalam prakteknya sudah dapat dilakukan tetapi mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Melalui aturan baru tersebut, OJK menyatakan buyback saham yang dilakukan oleh perusahaan terbuka wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan, setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui pembelian kembali saham.

Meski demikian, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengatakan akan melakukan revisi atas aturan buyback saham bagi emiten berpotensi delisting paksa maupun delisting sukarela.

Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan Bursa dan OJK sedang mengkaji aturan POJK yang mengatur pemegang saham pengendali harus melakukan buyback saham yang dimiliki publik. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper