Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Akhirnya Menang Lawan Gugatan Greylag

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan oleh oleh dua kreditur Grup Greylag.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan oleh oleh dua kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pembatalan PKPU yang diajukan oleh Greylag Entities tersebut dalam persidangan terbuka pada 31 Agustus 2023. 

Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan, putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan pada 27 Juni 2022 lalu, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

"Dengan adanya putusan tersebut, maka perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh para pemohon [Greylag Entities]," ujar Irfan dalam keterangan resmi dikutip Rabu, (6/9/2023).

Dalam amar putusannya, selain menolak permohonan pembatalan perdamaian pemohon, majelis hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,59 juta.

Adapun, pembatalan perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. 

Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dimana Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.

Dalam catatan pemberitaan Bisnis, tercatat Greylag sangat getol menuntut Garuda Indonesia. Setidaknya, perusahaan lessor tersebut mengajukan gugatan dan banding pada 3 wilayah hukum.

Gugatan pertama yakni entitas bisnisnya, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S menghadapi judicial liquidation dari duo kreditur tersebut. Pada 17 Agustus 2022, GIHF mendapatkan gugatan likuidasi yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Lebih lanjut, pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima.

Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas yang sama tersebut pada 18 November 2022. 

Gugatan ketiga, yakni dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan pada winding up application yang diajukan tersebut.

Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional. 

“Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung GIAA selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper