Bisnis.com, JAKARTA - Obligasi ritel atau surat utang negara menjadi salah satu alternatif investasi yang banyak dilirik oleh investor karena beberapa faktor, salah satunya karena nilai kupon yang relatif lebih tinggi dibanding bunga deposito dan risiko yang rendah.
Sebagai informasi, ada berbagai jenis obligasi ritel, misalnya Obligasi Negara Ritel (ORI) yang dapat diperjualbelikan ke investor lainnya di pasar sekunder, sehingga berpotensi menghasilkan capital gain jika nilai pokoknya naik.
Selanjutnya, ada Savings Bond Ritel (SBR) yang memiliki tingkat kupon mengambang atau floating, mengacu kepada BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR). Adapun, SBR tidak dapat dijual kembali, tapi memiliki fasilitas early redemption atau pencairan sebagian nilai pokok investasi setelah jangka waktu tertentu.
Kemudian ada Sukuk Tabungan (ST) yang merupakan produk investasi berbasis syariah yang juga memiliki kupon mengambang dan fasilitas early redemption. Terakhir, ada Sukuk Ritel (SR) yang diperjualbelikan ke investor di pasar sekunder.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, hampir sepanjang tahun tersedia primary untuk obligasi ritel, baik SBN maupun SBSN ritel. Hal itu memberikan alternatif kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal, dengan tingkat risiko yang terukur.
"Yang perlu diperhatikan investor yaitu karakter dari instrumen tersebut, tingkat bunga atau rate-nya, serta durasinya," ujar Ramdhan kepada Bisnis, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan, rata-rata instrumen obligasi ritel berdurasi 2 hingga 5 tahun, dan bunganya sangat tergantung kepada suku bunga pasar pada saat penerbitan. Investor juga perlu menyesuaikan jenis obligasi dengan target investasi, serta mengatur waktu yang tepat untuk investasi.
"ORI dan SR merupakan instrumen yang tradeable, lebih mudah dilakukan penjualannya di secondary market, dan nilainya sangat dipengaruhi suku bunga pasar saat itu," jelasnya.
Adapun, obligasi ritel di Indonesia memiliki risiko rendah karena dijamin oleh Undang-Undang dan diterbitkan langsung oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mendanai APBN.
"Instrumen ritel negara ini dijamin APBN, sehingga relatif aman terhadap default, dan kita mempunyai catatan yang baik dalam hal kewajiban pemerintah sebagai penerbit terhadap kupon-kupon yang harus dibayarkan kepada investor," pungkasnya.