Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham WSBP Milik Waskita Akan Terdilusi hingga 14 Persen Akibat Private Placement

Rencana private placement PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyebabkan terdilusinya saham pengendali sekaligus induk usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).
Rencana private placement PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyebabkan terdilusinya saham pengendali sekaligus induk usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT). /Dok.WSBP.
Rencana private placement PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyebabkan terdilusinya saham pengendali sekaligus induk usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT). /Dok.WSBP.

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana private placement PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) akan menyebabkan terdilusinya saham pengendali sekaligus induk usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) hingga 14 persen. Padahal ada regulasi yang mengatur minimal kepemilikan saham pengendali minimal 25 persen. 

Waskita Beton berencana melakukan private placement atau PMTHMED sebagai bagian dari konversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas. 

Sehubungan dengan pelaksanaan konversi utang menjadi saham, kepemilikan saham dari pemegang saham perseroan existing tersebut dapat terdilusi akibat konversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas sampai dengan 17,4 persen.

Adapun akibat konversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas ini, kepemilikan saham WASKITA pada WSBP dapat menjadi maksimal sebesar 26,1 persen.

Pada tahun ke-10 di mana Konversi OWK menjadi ekuitas dilakukan, kepemilikan saham dari pemegang saham perseroan yang existing dapat terdilusi sampai dengan 40,3 persen dan kepemilikan saham Waskita pada WSBP dapat menjadi maksimal sebesar 14,3 persen.

Berdasarkan data RTI Business, komposisi kepemilikan saham WSBP yaitu induk usaha WSKT sebagai pengendali memiliki 60 persen saham atau sekitar 15,81 miliar saham. Kemudian saham yang beredar di masyarakat tercatat sebesar 33 persen atau sekitar 8,69 miliar sedangkan saham treasury tercatat sebesar 7 persen atau 1,84 miliar saham. 

Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia nomor 14/24/PBI/2012 tentang kepemilikan tunggal, menyatakan yang dimaksud dengan pemegang saham pengendali adalah sebuah badan hukum dan/atau perorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham sebesar 25 persen atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan perusahaan dan memiliki hak suara. 

Memiliki saham kurang dari 25 persen dari jumlah saham yang dikeluarkan serta memiliki hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung ataupun tidak langsung. 

Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menjelaskan bahwa pengendali perusahaan terbuka adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki lebih dari 50 persen saham. 

“Yang selanjutnya disebut Pengendali adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh atau mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka,” sebagaimana dikutip Sabtu (3/6/2023). 

Meski demikian, manajemen WSBP mengaku WSKT akan tetap menjadi pengendali seperti yang sudah di tentukan dalam perjanjian perdamaian yang mengatur mengenai kewajiban untuk menjaga WSKT menjadi pemegang saham pengendali. 

“Sehubungan dengan adanya implementasi perjanjian perdamaian dan dilakukannya rencana transaksi, terdilusinya kepemilikan saham WASKITA sebagai induk perseroan adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari,” tulis manajemen. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper