Bisnis.com, JAKARTA - Jika Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menetapkan auto rejection simetris, saham-saham emiten teknologi seperti GOTO dan bank digital diperkirakan akan semakin fluktuatif.
Analis Phintraco Sekuritas Rio Febrian menilai rencana pengembalian auto reject simetris akan membuat saham-saham di sektor teknologi dan bank digital berfluktuasi. Peningkatan fluktuasi harga saham tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas dari kedua sektor saham tersebut.
"Secara dampak, dengan adanya rencana tersebut, harga saham dari kedua sektor saham tersebut berpotensi menjadi semakin fluktuatif," kata Rio dihubungi Bisnis, Rabu (28/12/2022).
Sebagai informasi, beberapa saham teknologi tercatat berfluktuasi sepanjang tahun berjalan seperti saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) yang turun 76,79 persen selama 6 bulan terakhir, saham PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) turun 37,67 persen, saham PT Bank Jago Tbk. (ARTO) turun 78 persen, dan PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) turun 70,45 persen.
Rio melanjutkan, penurunan saham-saham dengan fluktuasi tinggi di sektor teknologi dan bank digital tersebut bisa jadi akan memperberat kinerja IHSG. Pasalnya, beberapa emiten dari kedua sektor tersebut memiliki kapitalisasi pasar atau market cap yang cukup besar.
Sementara otu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi soal kabar normalisasi jam perdagangan bursa dan sistem auto rejection. Kebijakan normalisasi tersebut masih dalam peninjauan meskipun Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan perubahan.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) masih memperlihatkan pertumbuhan, terlepas dari fakta bahwa jam perdagangan belum kembali ke situasi sebelum pandemi.
“Untuk normalisasi jam perdagangan, pelaku pasar melihat saat ini tidak mempengaruhi ke RNTH. Hari Ini misalnya, RNTH mencapai Rp20,4 triliun meskipun jam tidak diperpanjang dan tutup tetap jam 15.00 WIB. Jadi mungkin ada beberapa yang berpikir apakah dengan normalisasi akan menaikkan RNTH, ternyata dengan jam lebih pendek pun RNTH jauh di atas tahun lalu. Tentunya kami akan tinjau ulang,” kata Inarno dalam konferensi pers akhir tahun BEI, Kamis (29/12/2022).
Inarno menyebutkan peninjauan ini juga berlaku untuk auto reject bawah (ARB) yang digadang-gadang bakal kembali ke skema simetris. Dia memberi sinyal bahwa normalisasi akan dilakukan secara bertahap.
“Normalisasi ARB masih kami review. Saya pun kaget pemberitaan [kemarin] ARB kembali normal. Tentunya kami masih di-review. Dan kalau kami normalisasi, akan dilakukan secara bertahap,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, BEI telah menerbitkan aturan baru mengenai perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Salah satu perubahan yang dimuat dalam aturan ini adalah jam perdagangan dan batasan auto rejection simetris yang kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang terbit pada 28 Desember 2022. Merujuk aturan tersebut, jam perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama pada Senin-Kamis dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai dengan 15.49 WIB dengan random closing time 15.58 WIB sampai 16.00 WIB.
Sementara itu untuk perdagangan pada Jumat, sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.49 WIB. Terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir di pukul 16.00.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers menjelaskan perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan.
Poin-poin penyesuaian mencakup ketentuan umum soal penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kemudian poin penyesuaian juga menyasar tata cara pelaksanaan perdagangan. Regulasi baru menambahkan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
“Terdapat pula Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan prapenutupan,” tulis Yulianto, Rabu (28/12/2022).
Meskipun regulasi baru ini telah terbit, Yulianto menambahkan bahwa kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Sebagaimana diketahui, BEI masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19 yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 15.00 WIB. ARB juga masih di batas bawah maksimal turun 7 persen.