Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Awasi Aset Kripto dan Bursa Karbon, Begini Mekanismenya

Susunan OJK akan ditambahkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Ilustrasi Bitcoin. Reuters
Ilustrasi Bitcoin. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) memuat penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satunya mengawasi aset kripto hingga bursa karbon.

Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon akan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.

Adapun, jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal hanya mengawasi kegiatan di pasar modal.

Bukan hanya bursa karbon, OJK juga akan mengawasi aset kripto. Tugas dalam pengawasan ini merupakan susunan baru yang akan diterima OJK. Pasalnya, di dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK sama sekali tidak memiliki tugas untuk mengawasi aset kripto.

Sementara itu, di dalam draf RUU PPSK, susunan OJK akan ditambahkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.

Lantas, bagaimana mekanisme dan pengaturan terkait pengawasan OJK terhadap aset krip hingga bursa karbon di dalam draf RUU PPSK? Simak uraian berikut.

ASET KRIPTO

Di dalam draf RUU PPSK pada Bab XVI Pasal 213, ruang lingkup dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) salah satunya terdiri dari aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

“Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto,” jelas RUU PPSK, seperti dikutip pada Jumat (9/11/2022). 

BURSA KARBON

Sedangkan terkait bursa karbon, di dalam Pasal 24 ayat (1) draf RUU PPSK terbaru disebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon.

Selanjutnya, bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

“Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Dalam ketentuan ini, mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di pasar modal,” bunyi beleid tersebut.

Peraturan ini kembali ditekankan pada Pasal 25 yang menyebutkan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK.

“Kewenangan OJK mencakup perizinan perusahaan-perusahaan melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon dan pengawasan termasuk tata kelola perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon, misalnya komitmen ramah lingkungan dan lain sebagainya,” jelas Pasal 25 ayat (2) di dalam RUU PPSK tersebut.

Namun demikian, izin emisi untuk masing-masing perusahaan atau suatu industri yang dihitung sekaligus dapat diterbitkan izin atau permit atau sertifikasinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selanjutnya, ketentuan ini akan diatur dalam POJK dan akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga berwenang lain terkait dan melalui konsultasi dengan DPR, demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) dan (2).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper