Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Armidian Karyatama (ARMY) Umumkan Status PKPU Sementara

Para kreditur diminta mengajukan tagihan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya paling lambat 13 Agustus 2020.
Logo PT Armidian Karyatama Tbk. Perusahaan properti yang tergabung dalam Grup Hanson milik Benny Tjokrosaputro itu melantai di Bursa Efek sejak 2018./istimewa
Logo PT Armidian Karyatama Tbk. Perusahaan properti yang tergabung dalam Grup Hanson milik Benny Tjokrosaputro itu melantai di Bursa Efek sejak 2018./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti PT Armidian Karyatama Tbk. telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 27 Juli 2020. Rapat kreditur pertama akan dimulai esok, Kamis (6/8/2020).

Hal itu disampaikan oleh Tim Pengurus PT Armidian Karyatama Tbk. dalam Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap PT Armidian Karyatama Tbk. (dalam PKPUS) dan Undangan Rapat-rapat.

“Mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap termohon PKPU PT Armidian Karyatama Tbk. untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Pengurus PT Ardimian Karyatama Tbk. (dalam PKPUS) tertanggal 30 Juli 2020.

Adapun penundaan kewajiban pembayaran utang sementara itu dilakukan paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diterbitkan. Selanjutnya, tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya paling lambat 13 Agustus 2020.

Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan beberapa jadwal yang harus diikuti oleh para debitur, kreditur, kantor pajak, dan pihak lain, seperti:

  • Rapat kreditur pertama pada Kamis, 6 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB,
  • Rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi utang pajak pada Kamis, 27 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB,
  • Rapat kreditor dengan agenda pembahasan rencana perdamaian pada Jumat, 4 September 2020, pukul 10.00 WIB, dan
  • Persidagangan yang merupakan rapat permusyawaratan manjelis hakim pada Rabu, 9 September 2020, pukul 9.00 WIB.

Adapun seluruh agenda tersebut bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan pengumuman terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Armidian Karyatama pada 30 Juli 2020. 

BEI menyebut, saham berkode ARMY telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2 Desember 2021. Bila melewati masa suspensi 24 bulan, otoritas bursa berhak menghapus secara paksa atau force delisting atas perusahaan tercatat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper