Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Surat Edaran Erick Thohir tentang Etika dan Kepatutan Pejabat BUMN

Dalam surat edaran tersebut diatur bagi para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya.
Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019). /Antara
Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang penerapan etika dan kepatutan bagi pejabat perusahaan pelat merah.

Surat Edaran dengan nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan diterbitkan dengan tujuan menciptakan BUMN yang bersih, bermartabat, efisien, serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang diwujudkan dalam penerapan etika dan kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan. Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Desember 2019.

Dalam surat edaran tersebut diatur bagi para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Pelaksanaan etika dan atau kepatutan termasuk dalam hal perjalanan dinas, yang harus memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, selektivitas.

Untuk BUMN yang rugi, Menteri BUMN mengimbau agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan.

Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi, tetapi maksimal kelas bisnis, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Jamuan perusahaan juga harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, dan kewajaran, serta kelaziman di dunia usaha.

Penyaluran minat dan/atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.

Ketentuan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi direksi dalam menerapkan ketentuan penerapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing. Dengan penerbitan SE ini, maka SE Menteri BUMN nomor SE-08/MBU/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak berlaku.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper