Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kewajiban Bonus Saham Karyawan Perbankan, Ini Kata AEI

Kendati sudah diterbikan sejak 2015 dan efektif mulai awal 2016, belum semua bank menjalankan aturan itu.
Karyawan beraktivitas di dekat papan penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Senin (4/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Karyawan beraktivitas di dekat papan penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Senin (4/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mulai awal tahun ini, 1 Januari 2019, akan mulai memberlakukan ketentuan sanksi atas POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.

Pada pasal 17 POJK tersebut, OJK mewajibkan bank yang berstatus perseroan terbuka (tbk) untuk membayarkan remunerasi yang bersifat variabel atau bonus untuk karyawannya dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan bank yang bersangkutan.

Kendati sudah diterbikan sejak 2015 dan efektif mulai awal 2016, belum semua bank menjalankan aturan itu. Namun, mulai 1 Januari 2019, ketentuan sanksi pada POJK ini akan mulai diberlakukan terhadap bank asing, bank BUKU 3 dan bank BUKU 4.

Adapun, untuk bank BUKU 1 dan BUKU 2 nonasing sanksi akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis dan/atau penurunan peringkat faktor good corporate governance (GCG). Ini tentu bukan sanksi yang ingin diterima oleh bank berstatus perseroan terbuka.

Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa beberapa emiten bank sudah mulai menjalankan aturan itu. Umumnya, mereka terlebih dahulu melakukan buy back sahamnya di pasar untuk nantinya didistribusikan pada karyawannya.

Menurutnya, semangat regulasi ini sangat positif. Karyawan yang mendapatkan saham bank tempatnya bekerja akan lebih menumbuhkan rasa memiliki pada tempat dia bekerja sehingga lebih berhati-hati mengelola perusahaan dan memperjuangkan kinerja yang baik.

“Kita lihat juga pertumbuhan beberapa bank umum cukup bagus dari tahun ke tahun, sehingga memiliki saham perusahaan itu juga tidak merugikan. Saya kira ini baik bagi bank. Kalau sudah menjadi aturan main OJK, saya kira tidak ada salahnya untuk diimplementasikan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (8/2/2019).

Samsul mengatakan, sebelumnya memang sering kali ada penolakan dari karyawan ketika emiten menerapkan pembagian bonus dalam bentuk saham dibandingkan tunai. Namun, seiring berkembangkan kesadaran tentang investasi serta melihat harga saham yang terus meningkat, penolakan menjadi berkurang.

Tentu saja, adanya aturan ini mengharuskan bank melakukan kerja ekstra untuk buy back saham di pasar dan menghitung harga distribusinya kepada karyawan. Namun, upaya ini akan menjaga bank tetap memenuhi ketentuan batas minimal jumlah investor untuk bisa mendapatkan diskon PPh 5%.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper