Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Disetujui Presiden, Holding Migas Tinggal Tunggu Kemenkeu

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) disetujui oleh Presiden Joko Widodo, pembentukan Holding BUMN Migas menunggu Keputusan Kementerian Keuangan (KMK).
Kilang Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah./Ilustrasi-Reuters
Kilang Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah./Ilustrasi-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA-Setelah Peraturan Pemerintah (PP) disetujui oleh Presiden Joko Widodo, pembentukan Holding BUMN Migas menunggu Keputusan Kementerian Keuangan (KMK).

Presiden RI Joko Widodo telah membubuhkan tanda tangan persetujuannya atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina. Aturan tersebut merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara Tbk., (PGAS) kepada PT Pertamina.

Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96% dari total jumlah saham yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh Negara RI dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyampaikan, proses pembentukan Holding BUMN Migas sudah semakin mendekati rampung. Selain itu, hal ini menunjukkan tidak terdapat masalah hukum maupun operasional, termasuk pula dengan manfaat dan tujuannya.

Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina.

"PP sudah di teken 28 Februari 2018 lalu. Kemudian pada 6 Maret 2018 kami bersurat ke Kementerian Keuangan. Sekarang hanya tinggal menunggu KMK keluar, Insya Allah pekan ini [keluar], lalu Pertamina bisa gelar RUPS," katanya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Harry mengatakan, sejak Januari 2018, Pertamina dan PGN juga sudah kompak memulai integrasi operasional dengan pemetaan pengoperasian pipa-pipa gas. Kemudian, Kementerian BUMN terus melakukan pembenahan dan persiapan terhadap Pertamina yang akan bertindak sebagai induk holding nantinya.

"Perombakan nomenklatur Direksi Pertamina itu juga sebagai satu rangkaian dari keseluruhan proses ini. Bu Menteri BUMN menginginkan ada Direktur yang fokus pada pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghadapi persaingan yang akan semakin meningkat," ujar Harry.

Holding BUMN Migas akan menyusul holding BUMN pertambangan yang telah terbentuk pada akhir 2017 silam. Nantinya, pembentukan empat holding BUMN lainnya akan menyusul.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper