Bisnis.com, JAKARTA--Danareksa Investment Management memperbesar batas maksimal unit penyertaan dua produk reksa dananya dari 1 miliar unit menjadi 3 miliar unit.
Dua produk reksa dana tersebut merupakan reksa dana pasar uang, yakni reksa dana Danareksa Seruni Pasar Uang II dan reksa dana Danareksa Gebyar Dana Likuid.
Berdasarkan pengumuman perubahan prospektus yang disampaikan oleh Danareksa Investment Management pada Jumat (17/2), Kontrak Investasi Kolektif produk tersebut diubah dalam hal batas maksimal unit penyertaannya.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan reksa dana Danareksa Seruni Pasar Uang II dan reksa dana Danareksa Gebyar Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan jumlah tiga miliar unit penyertaan. Dalam KIK dan prospektus sebelumnya, batas jumlah maksimal unit penyertaan dipatok sebanyak satu miliar unit.
Adapun setiap unit penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000 sama dengan KIK dan prospektus sebelumnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, dana kelolaan reksa dana Danareksa Seruni Pasar Uang II mencapai Rp904,44 miliar dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 709,14 juta unit hingga akhir Januari 2017. Adapun reksa dana anareksa Gebyar Dana Likuid mengantongi dana kelolaan sebesar Rp809,54 miliar dan 634,86 juta unit penyertaan.
Danareksa Investment Perbesar Unit Penyertaan Dua Produk Reksa Dana
Danareksa Investment Management memperbesar batas maksimal unit penyertaan dua produk reksa dananya dari 1 miliar unit menjadi 3 miliar unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Gita Arwana Cakti
Konten Premium