Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Surat Edaran BEI Soal Komisaris & Direktur Independen

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan surat edaran BEI Nomor: SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat.nn
BEI/Bisnis.com
BEI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan surat edaran BEI Nomor: SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat.

Surat edaran itu diterbitkan pada Selasa (4/2/2014), disusun oleh Direktur Utama BEI Ito Warsito dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen.

Surat edaran ini adalah sehubungan dengan telah diberlakukannya perubahan peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran I Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014).

Seperti diketahui dalam aturan anyar tersebut, masa jabatan komisaris independen dan direktur independen maksimal 2 periode berturut-turut mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak 30 Januari 2014. Namun, kedua hal itu muncul menjadi polemik utama saat acara sosialisasi aturan bursa yang baru pada 27 Januari lalu.  

“Surat edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama atas pemberlakuan ketentuan mengenai masa jabatan komisaris independen dan direktur independen,” tulis surat edaran bursa itu, Selasa (4/2/2014).

Isi surat edaran tersebut selengkapnya adalah pertama, istilah direktur independen merupakan pengganti dari istilah direktur tidak terafiliasi.

Kedua, komisaris independen dan atau direktur independen perusahaan tercatat yang masa jabatannya akan berakhir sebelum 31 Juli 2014, maka periode jabatan yang telah dijalankan sebagai komisaris independen dan atau direktur independen sebelumnya tidak diperhitungkan atau dihitung nol.

Ketiga, komisaris independen dan atau direktur independen perusahaan tercatat yang masa jabatannya belum berakhir pada 31 Juli 2014, maka komisaris independen dan atau direktur independen tersebut dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan periode pengangkatannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan atau RUPS perusahaan tercatat. Masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 periode.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direksi perusahaan tercatat, direksi anggota bursa efek, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pengurus Asosiasi Emiten Indonesia, direksi Biro Administrasi Efek, direksi Bank Kustodian Indonesia.

Selanjutnya, ditujukan juga kepada pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, pengurus Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, pengurus Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia.  

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper