Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 12 Draf Aturan Bursa Lagi Bakal Keluar

Setelah melakukan perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki 12 draf peraturan lagi yang masih belum diselesaikan. nn

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah melakukan perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki 12 draf peraturan lagi yang masih belum diselesaikan.  

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan usai mensosialisasikan perubahan peraturan Nomor I-A, pekerjaan rumah bursa belum selesai.

“Masih ada 12 aturan lagi. Jangan tanya kapan target selesainya, yang penting realisasinya,” ujar Hoesen, Senin (27/1/2014).

Dari total 12 draf aturan itu, ada yang benar-benar baru dan ada juga yang merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya yang sudah ada.

Pembaharuan ini dilakukan menyesuaikan perkembangan yang terjadi, mengingat aturan yang lama rata-rata terakhir disesuaikan pada 2004. Artinya, sudah hampir 10 tahun tidak ada perubahan.

Perubahan peraturan Nomor I-A yang baru-baru ini diterbitkan (20 Januari 2014), juga untuk mengakomodasi perkembangan yang ada. Berikut 12 Draf Peraturan Bursa selengkapnya:

-Peraturan I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara (baru)
-Peraturan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (baru)

-Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang

-Peraturan Nomor I-E tentang Pencatatan Surat Berharga Negara (SBN)

-Peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk (baru)

-Peraturan Nomor I-H tentang Kewajiban Penyampaian Informasi

-Peraturan Nomor I-I tentang Tindakan Korporasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (baru)

-Peraturan Nomor I-J tentang Tindakan Korporasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (baru)

-Peraturan Nomor I-K tentang Penggabungan atau Peleburan Usaha

-Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek (baru)

-Peraturan Nomor I-M tentang Sanksi

-Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa

 Sumber: BEI, Januari 2014


BACA JUGA

- Aturan Baru BEI: Saham Publik Minimal 7,5% & 300 Pemegang ...

- Aturan Baru BEI: Direktur & Komisaris Independen Maksimal 2 ...

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper