Bisnis.com, SURABAYA--PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengajukan kelonggaran untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia terlebih dahulu sembari menunggu rekomendasi soal perbaikan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi menguraikan perseroan sedang bertanya ke KPPU apakah merger bisa dilakukan terlebih dahulu sembari mengevaluasi tingkat persaingan pasar.
"Kami lagi nanya, boleh enggak merger dulu. Kalau nanti jawabannya silakan Bapak nunggu, ya kami tunggu. Sabar kok, nunggu akuisisi saja 2 tahun," jelasnya seusai memberi motivasi dalam seminar XL Future Leaders di Surabaya, Sabtu (18/1/2014).
Menurutnya, sejumlah kasus memungkinkan merger dilakukan sembari KPPU mengevaluasi pasar. Setelah itu biasanya perusahaan yang sudah merger diberi rambu-rambu apa-apa saja yang bisa dilakukan.
KPPU akhir tahun lalu mengeluarkan kesimpulan konsentrasi pasar meningkat 251 poin akibat akusisi Axis yang sedianya efektif per 28 Maret 2014.
Hasnul menilai ada beberapa sudut pandang dampak akuisisi terhadap persaingan usaha. Dinilai dari jumlah pelanggan salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi sudah memiliki pangsa 40% dan 50% dari pendapatan.
"Kami berdua [XL dan Axis] hanya 20% dan pendapatan 30%," urainya menggambarkan dampak akuisisi.
Adapun di sisi frekuensi, sambungnya, XL memiliki 15 Mhz di layanan 2G dan 10 Mhz di layanan 3G. Bila ditambahkan dengan frekuensi milik Axis, maka total kepemilikan setelah akuisisi bisa 30 MHz di layanan 2G dan 25 MHz di layanan 3G.
Menurut pemerintah, lanjut Hasnul, kepemilikan layanan 3G terlalu banyak sehingga 10 MHz ditarik. Penarikan itu membuat kepemilikan layanan antara Telkomsel, Indosat dan XL seimbang.
Meski demikian, langkah akuisisi XL terhadap Axis terganjal soal konsentrasi pasar. KPPU menyatakan konsentrasi pasar setelah akuisisi 2.904 dengan indeks perubahan 251 poin. Berdasar ketentuan perubahan konsentrasi setelah merger hanya 150 poin.
"Berdasar pendapatan [perubahannya] jauh di bawah 150 tapi berdasar jumlah pelanggan di atas. Kalau KPPU akan evalusi silakan. Kami masih nunggu, biasanya mungkin silakan merger tapi ada aturan-aturan, kami akan patuhi aturan itu," urai Hasnul.
Menurutnya, pembelian Axis nantinya bermanfaat bagi industri telekomunikasi karena ada konsolidasi pasar. Sedangkan di sisi pelanggan, tarif murah bisa dipertahankan, kualitas jaringan serta luasan cakupan layanan dipastikan meningkat.
CEO XL (EXCL) Ajukan Kelonggaran Akuisisi Axis
PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengajukan kelonggaran untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia terlebih dahulu sembari menunggu rekomendasi soal perbaikan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu