Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia resmi mendepak delapan emiten dari papan perdagangan pada 21 Juli 2025. Di sisi lain, masih ada 27 emiten yang sahamnya sudah disuspensi oleh BEI selama lebih dari 24 bulan.
Mulai hari ini, delapan emiten resmi angkat koper dari papan perdagangan BEI akibat mengalami force delisting. Kedelapan perusahaan tersebut ialah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfest Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS).
Selain delapan emiten, BEI juga menghapus pencatatan dua saham preferen yaitu milik PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMIP) dan PT Hanson International Tbk. (MYRXP).
“Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat,” tulis manajemen Bursa dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (21/7/2025).
Meski demikian, sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, maka perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan delisting itu merujuk pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL- 00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Dalam beleid tersebut, Bursa membatalkan pencatatan saham perusahaan tercatat apabila memenuhi satu atau lebih dari tiga faktor yang ditentukan BEI.
Pertama, mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa. Ketiga, saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Terkait dengan persyaratan suspensi yang tertuang dalam Ketentuan III.1.3.2 Peraturan Bursa No.I-N, saat ini masih terdapat 27 emiten yang sahamnya dihentikan perdagangannya selama lebih dari 24 bulan.
Dari jumlah tersebut, 10 emiten telah disuspensi sejak 2018 dan 2019. Mereka adalah PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) 28 Desember 2018, PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) sejak 2 Desember 2019, PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) sejak 29 Mei 2019, PT Golden Plantations Tbk. (GOLL) sejak 30 Januari 2019, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI) 23 April 2019, PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) 2 Mei 2019, PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) 1 Juli 2019, PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) 2 Mei 2019, dan PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) 17 Juli 2019.
Segelintir saham yang masuk daftar tersebut juga terafiliasi dengan kasus korupsi Jiwasraya-Asabri maupun terpidana Benny Tjokrosaputro. Emiten tersebut ialah PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), dan PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).
Berikut daftar emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari 24 bulan:
Nama Emiten | Tanggal Suspensi |
PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) | 2 Desember 2019 |
PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) | 29 Mei 2019 |
PT Cowell Development Tbk. (COWL) | 13 Juli 2020 |
PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) | 30 Agustus 2021 |
PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) | 1 Desember 2020 |
PT Golden Plantations Tbk. (GOLL) | 30 Januari 2019 |
PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) | 3 Februari 2020 |
PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) | 23 Januari 2020 |
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI) | 23 April 2019 |
PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) | 2 Mei 2019 |
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA) | 17 Februari 2020 |
PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) | 31 Agustus 2020 |
PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) | 31 Agustus 2020 |
PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) | 28 Desember 2018 |
PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) | 10 Juni 2020 |
PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) | 24 November 2020 |
PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) | 11 Februari 2020 |
PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) | 17 Februari 2020 |
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB) | 17 Februari 2020 |
PT SMR Utama Tbk. (SMRU) | 23 Januari 2020 |
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) | 18 Mei 2021 |
PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) | 1 Juli 2019 |
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk. (TDPM) | 27 April 2021 |
PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) | 23 Januari 2020 |
PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) | 2 Mei 2019 |
PT Trikomsel Oke Tbk. (TIRO) | 17 Juli 2019 |
PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT) | 1 Maret 2021 |