Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) angkat bicara soal wacana opsi pengubahan ticker code atau kode saham tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Gilman menerangkan, pemberian opsi pengubahan ticker code justru dapat memberikan dampak negatif jika Bursa Efek Indonesia dan stakeholder lainnya tidak memberikan sosialisasi yang matang kepada para investor dan emiten terkait rencana ini.
”Tetap penting untuk melihat mitigasi terhadap potensi dampak yang mungkin timbul, seperti kebingungan investor, perubahan sistem pelaporan internal, dan penyesuaian pada sistem perdagangan maupun set data historis dari emiten,” kata Gilman, Selasa (20/5/2025).
Maka dari itu, menurut Gilman, penting bagi BEI untuk memberikan panduan yang jelas dan komunikasi terhadap seluruh pihak terkait rencana ini agar proses transisi terhadap rencana opsi pengubahan ticker code berjalan lancar.
Lanjut Gilman, beberapa emiten yang tergabung dalam asosiasi disebut memiliki minat untuk melakukan penggantian ticker code.
Menurut Gilman, opsi penggantian ticker code penting bagi para perusahaan untuk menyesuaikan identitas perusahaan. Maka dari itu, Asosiasi Emiten Indonesia menyambut baik rencana ini.
Baca Juga
”Adanya opsi ini akan menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan di masa mendatang oleh emiten yang tengah melakukan perubahan besar dalam identitas perusahaan,” katanya.
Direktur Utama PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA) Bobby Gafur Sulistyo juga menanti terangnya wacana pengubahan ticker code. Menurutnya, opsi pengubahan ini bisa membantu menyesuaikan branding perusahaan.
”Emiten yang beralih saham pengendali, nah dengan peralihan itu, ya memang bisnisnya bisa saja berubah, ticker name-nya itu dia mungkin mau menyesuaikan dengan bisnis yang baru, itu harusnya memungkinkan karena itu bagaimana branding,” jelasnya, Senin (19/5/2025).
Adapun wacana agar BEI dapat mengubah kode saham (ticker code) bagi emiten pernah bergulir pada 2015. Direktur Penilaian Perusahaan BEI saat itu, Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa secara sistem perubahan kode saham bisa dilakukan tetapi emiten harus memiliki alasan kuat untuk mengganti ticker code dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Kini, BEI tengah menjajaki layanan ticker code. Penjajakan terhadap opsi itu termuat dalam laman resmi Electronic Indonesia Public Offering e-ipo.co.id.
Dalam situs tersebut, BEI menyematkan tautan berjudul Survey Awareness Investor mengenai Penerapan perubahan Kode Perusahaan Tercatat.
Dalam penjelasan survei tersebut, BEI menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang layanan baru yang memungkinkan perubahan kode saham (ticker code) bagi Perusahaan Tercatat di Bursa.
“Layanan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat dalam menyesuaikan identitas sahamnya dengan strategi bisnis atau branding perusahaan yang diinginkan,” tulis BEI dalam penjelasan survei yang dikutip Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, BEI menjabarkan bahwa Kode Perusahaan Tercatat atau yang juga dikenal sebagai Ticker Code merupakan tanda pengenal utama yang berupa 4 huruf kode yang digunakan oleh investor untuk mengidentifikasi saham dalam melakukan aktivitas transaksi dan investasi di pasar modal.
“Melalui survei singkat ini, BEI bermaksud memberikan awareness terkait rencana penerapan perubahan ticker code, serta untuk mengetahui pandangan Investor terkait rencana implementasi perubahan kode tersebut.”