Bisnis.com, JAKARTA — PT Provident Investasi Bersama Tbk. (PALM) berencana menggelar aksi korporasi berupa penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak-banyaknya 1,57 miliar saham.
Mengacu keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan, PALM akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,57 miliar saham baru dari portepel atau setara 10% dari modal ditempatkan dan disetor per 9 Mei 2025. Setiap saham memiliki nilai nominal Rp15 per saham.
“Harga pelaksanaan akan ditentukan kemudian dan mengacu pada ketentuan BEI, yakni paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa terakhir,” tulis manajemen, dikutip Minggu (11/5/2025).
Perseroan menyampaikan bahwa dana hasil PMTHMETD akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, pembiayaan modal kerja, serta pengembangan portofolio investasi, khususnya pada sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, hingga logistik.
Tak hanya untuk kebutuhan induk usaha, dana tersebut juga dapat dialokasikan bagi entitas anak yang dikendalikan PALM, baik untuk pelunasan utang maupun ekspansi usaha.
“PMTHMETD akan dilakukan jika perseroan memandang bahwa penambahan modal diperlukan dan merupakan opsi pendanaan terbaik,” lanjut manajemen.
Baca Juga
Jika seluruh saham baru terserap, maka struktur kepemilikan saham PALM akan mengalami perubahan signifikan. PT Provident Capital Indonesia yang kini menggenggam 58,02% saham akan terdilusi menjadi 52,74%. Adapun porsi publik akan tergerus dari 8,55% menjadi 7,77%. Sementara itu, calon investor baru akan menggenggam 9,09% saham perseroan.
Meski demikian, hingga keterbukaan informasi ini diterbitkan, perseroan belum mengungkapkan siapa calon investor dalam aksi korporasi tersebut.
Rencana private placement ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2025. Pengumuman ringkasan risalah RUPS akan dilakukan pada 20 Juni 2025.
Sebagai catatan, sesuai ketentuan OJK No. 32/2015, pelaksanaan PMTHMETD hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun setelah tanggal persetujuan RUPS dan hanya sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.