Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMA Internasional (DOID) Alokasikan Rp168,29 Miliar untuk Buyback Saham

PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID) mengalokasikan dana maksimal Rp168,29 miliar untuk melakukan aksi buyback saham.
Jajaran direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID) dalam paparan publik di Jakarta, Rabu, (13/12/2023). /Bisnis-Rizqi Rajendra.
Jajaran direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID) dalam paparan publik di Jakarta, Rabu, (13/12/2023). /Bisnis-Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA — PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID) mengalokasikan dana maksimal US$10 juta atau setara Rp168,29 miliar (Kurs Rp16.829 per dolar AS) untuk melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback saham.

Manajememen DOID mengungkapkan aksi buyback saham tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga saham perseroan di Bursa Efek Indonesia.

"Pembelian kembali saham dilakukan guna menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan memperhatikan peraturan OJK No.13 tahun 2023 Juncto surat OJK No.S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025," kata manajemen DOID dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/4/2025).

Perseroan akan melakukan penyisihan dana internal maksimum sebesar US$10 juta atau setara Rp168,29 miliar untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh perseroan selama periode buyback yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya terkait lainnya.

Manajemen juga menyebutkan jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor perseroan, yakni sebanyak-banyaknya 1.530.201.000 lembar dengan nili nominal Rp50 per saham.

Namun, berhubung jumlah saham treasuri yang telah dimiliki oleh Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan adalah sebanyak 234.007.400 saham, maka jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 1.296.193.600 saham.

"Perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK No. 13/2023 dan jumlah saham free float yang wajib dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambah manajemen.

Adapun, pelaksanaan buyback akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan 29 Juli 2025. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas untuk melakukan buyback saham melalui perdagangan di BEI.

Manajemen juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian kembali saham.

"Pelaksanaan pembelian kembali saham diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham perseroan," pungkas manajemen"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper