Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Utama Telkom (TLKM) Bambang Brodjonegoro Undur Diri

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
Bambang Brodjonegoro resmi menjabat sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI) mulai 14 April 2025. / dok. ADBI
Bambang Brodjonegoro resmi menjabat sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI) mulai 14 April 2025. / dok. ADBI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) resmi menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen perseroan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro pada 10 April 2025.

Dalam surat pengunduran dirinya, Bambang menyampaikan keputusan ini diambil menyusul penunjukannya sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI). 

VP Investor Relations Telkom Octavius Oky Prakarsa mengatakan bahwa penunjukan tersebut mengharuskan Bambang Brodjonegoro melepas semua jabatan di entitas bisnis, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di BUMN,” ujar Octavius dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/4/2025). 

Dia menegaskan bahwa pengunduran diri Bambang Brodjonegoro tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Namun demikian, perubahan ini mempengaruhi komposisi Dewan Komisaris Telkom.

Jika pengunduran diri efektif, jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom berkurang menjadi delapan orang dengan dua di antaranya adalah Komisaris Independen.

“Dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bambang Brodjonegoro, perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris,” ucap Octavius.

 Sebagai tindak lanjut, dia menyatakan TLKM akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah tanggal diterimanya surat.

 “Pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari,” pungkasnya. 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper