Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buyback Saham Tanpa RUPS, Erajaya (ERAA) Pantau Dinamika Pasar

PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) menghormati, mendukung dan mematuhi kebijakan buyback saham tanpa adanya RUPS.
Pengunjung melihat smartphone di gerai Erafone di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melihat smartphone di gerai Erafone di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) memilih untuk melihat dinamika pasar terkait dengan ebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan emiten untuk pembelian kembali saham (buyback) tanpa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Head of Legal & Corporate Secretary ERAA Amelia Allen mengatakan bahwa Erajaya menghormati, mendukung dan mematuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator.

"Kami melihat kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola struktur permodalan mereka," katanya, Rabu (19/3/2025).

Adapun terkait dengan penerapan buyback saham tanpa RUPS, dia menyatakan bahwa Erajaya akan mencermatinya terlebih dahulu.

"Erajaya akan mencermati dinamika pasar terlebih dahulu untuk mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan kepentingan pemegang saham serta keberlanjutan bisnis perusahaan," ujarnya.

OJK secara resmi kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons atas tingginya volatilitas di pasar saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan. 

Dia mengatakan bahwa hal itu diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari highest to date

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” katanya, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Inarno mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar saham dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.

Adapun dia mengatakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai dengan pasal 7 POJK 13/2023.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper