Bisnis.com, JAKARTA — Indeks harga saham gabungan (IHSG) terjun bebas pada Selasa (18/3/2025) dan membuat BEI melakukan pembekuan perdagangan sementara atau trading halt. Trading halt ini merupakan trading halt pertama yang dilakukan BEI sejak 2020.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
IHSG menutup sesi I perdagangan hari ini di level 6.076,08. Di level itu, indeks komposit amblas 6,12% atau 395,87 poin.
Sepanjang perdagangan, IHSG bergerak di rentang 6.012-6.484. Pada sesi I, IHSG ditekan oleh ambrolnya saham-saham big caps a.l. BBCA -4,65%, BMRI -6,62%, BBRI -6,27%, BREN -16,33%, BBNI -5,54%, dan TPIA -19,93%.
Berdasarkan catatan Bisnis, BEI terakhir kali melakukan trading halt pada 10 September 2020. Saat pandemi Covid-19 itu, pasar saham mengalami volatilitas tinggi sehingga BEI melakukan tujuh kali trading halt sepanjang 2020.
BEI tercatat menerapkan pembekuan perdagangan saham sementara atau trading halt pada 12 Maret 2020 pada pukul 15.33 WIB. Selanjutnya, trading halt dilakukan BEI pada 13 Maret 2020 saat IHSG tersungkur 5,01% atau anjlok 245,17 poin ke level 4.650,58 pada pukul 09:15:33 waktu JATS.
Kemudian, pada 17 Maret 2020 pukul 15:02 waktu JATS, perdagangan saham di BEI harus dihentikan selama 30 menit lantaran IHSG terkoreksi 5% atau 234,558 poin ke level 4.456,099.
Perdagangan juga terhenti pada pukul 09:37 waktu JATS pada 19 Maret 2020. Posisi IHSG saat terjadinya trading halt anjlok 217,02 poin atau 5,01% ke level 4.113,64.
BEI juga melakukan trading halt pada 30 Maret 2020 pukul 10.20 dan pada 10 September 2020 pada 10.36 WIB setelah IHSG anjlok 5%.
Langkah BEI untuk melakukan trading halt merujuk pada aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Dalam beleid tersebut, apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% BEI melakukan trading halt selama 30 menit.
Apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%, trading halt kembali dilakukan selama 30 menit.
Namun, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, BEI melakukan trading suspend. Adapun, ketentuan terkait dengan trading suspend ialah dilakukan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).